Pasar tradisional Jogja, jual beli kios masih marak dilakukan
Harianjogja.com, JOGJA –– Banyak kios di pasar tradisional Kota Jogja yang diperjual belikan di bawah tangan. Pemerintah Kota Jogja harus menindak tegas jual beli kios, karena berotensi adanya dominasi kepemilikan kios oleh segelintir orang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY, Imam Santoso mengatakan praktek jual beli kios di pasar tradisional sudah lama terjadi, tetapi ada pembiaran. Ia mencontohkan di Pasar Giwangan ada satu orang memiliki tujuh kios, padahal batasan kepemilikan maksimal tiga kios atau 16 meter persegi dari los.
“Kalau praktek ini dibiarkan maka kedepan kepemilikan kios hanya segelintir orang,” kata Imam dalam diskusi tentang ‘Pasar Tradisional dan Pernak-perniknya’ di kantor LO DIY di Jalan Tentara Pelajar, Selasa (29/8/2017).
Imam mengatakan hasil penelusuran tim lembaganya di Pasar Giwangan, praktek jual beli kios juga melibatkan makelar. Parahnya, kata dia, pembeli kios tidak semata-mata digunakan untuk diri sendiri, melainkan disewakan kembali. Bahkan ada yang hanya sebagai investasi.
Untuk menelusiri jual beli kios di sejumlah pasar tradisional sangat mudah ditemukan di situs-situs jual beli online. Misalnya satu unit kios berukuran 2×2 meter di Pasar Bringhajo ditawarkan Rp500 juta, tipe yang sama di Pasar Klitikan ditawarkan Rp250 juta.