SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasar tradisional. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten silang pendapat menyikapi difungsikannya pasar tradisional sebagai lokasi kampanye pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di Pilkada Klaten 2020.

KPU Klaten mempersilakan setiap paslon menggelar kampanye di pasar tradisional. Di sisi lain, Bawaslu Klaten tidak memperbolehkan paslon berkampanye di pasar tradisional.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

"Paslon berkampanye di pasar tradisional itu diperbolehkan. Di tempat umum itu boleh, sepanjang menaati protokol pencegahan Covid-19," kata anggota Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, saat ditemui wartawan di kantor KPU Klaten, Jumat (9/10/2020).

Makan Permen Ganja, 13 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit

Wandyo Supriyatno mengatakan perbedaan pendapat KPU Klaten dengan Bawaslu Klaten soal berkampanye di pasar tradisional sering mengemuka dalam rapat bersama dengan desk Pilkada Pemkab Klaten beberapa waktu terakhir.

KPU Klaten juga sudah menjelaskan diperbolehkannya pasar tradisional sebagai lokasi kampanye secara tertulis ke Bawaslu Klaten.

"Sudah kami sampaikan ke Bawaslu di berbagai kesempatan. Terminologinya, penyebaran bahan kampanye bisa dilakukan di tempat mana pun. Termasuk di pasar tradisional. Jadi, jika Bawaslu melarang paslon berkampanye di pasar tradisional itu yang tidak benar," katanya.

Wandyo mengatakan terdapat empat lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye bagi masing-masing paslon. Hal itu seperti fasilitas kesehatan, fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan, dan gedung pemerintah.

"Bawaslu itu bisa menghentikan kalau tidak ada izin kampanye," katanya.

Bawaslu

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan setiap paslon dilarang berkampanye di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19. Hal itu seperti konser musik, bagi-bagi sembako, dan kegiatan kampanye dengan lokasi di pasar tradisional di Klaten.

"Yang harus dipahami, kampanye di masa sekarang berbeda dengan kampanye di waktu Pilkada sebelumnya. Kampanye di tengah pandemi Covid-19 harus menaati protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus corona," katanya, beberapa waktu lalu.

Tanda Kehidupan Ditemukan di Planet Venus, Siapa Penghuninya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, masa kampanye di Pilkada 2020 berlangsung dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Sebanyak tiga paslon juga sudah memanfaatkan masa kampanye tersebut dengan mempublikasikan visi dan misi kepada masyarakat.

Ketiga paslon yang bertarung di Pilkada Klaten 2020 adalah Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo) dengan nomor urut 1, One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI) dengan nomor urut 2, dan Arif Budiyono-Harjanta (ABY-HJT) dengan nomor urut 3.

Masing-masing paslon rutin menemui masyarakat di masa kampanye. Hal itu termasuk kebiasaan salah satu paslon yang blusukan ke pasar tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya