SOLOPOS.COM - Komisi C DPRD Bantul tengah melakukan inspeksi proyek pembangunan Pasar Ngangkruksari, Selasa (27/9/2016) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Pasar tradisional Bantul Ngangkruksari menjadi perhatian DPU

Harianjogja.com, BANTUL — Kejanggalan proyek Pasar Ngangkruksari Desa Donotirto, Kecamatan Kretek tak hanya dalam proses pengerjaan, tetapi juga bahan material. PT Citra Prasasti Konsorindo selaku kontraktor penggarap ternyata pernah bermasalah saat menggunakan batu sebagai bahan pembuat pondasi.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

(Baca Juga : PASAR TRADISIONAL BANTUL : Dewan Minta Proyek Ngangkruksari Senilai Rp12 Miliar Dibongkar)

Hal itu diakui sendiri oleh Suprapto, Direksi Proyek Pasar Ngangkruksari. Ketika ditemui di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul. Pihaknya bahkan pernah meminta pihak pemborong untuk mengembalikan sekitar dua truk batu putih yang sengaja didatangkan sebagai bahan utama pembuatan pondasi bangunan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Akhir pekan lalu, kami suruh mereka mengembalikan sekitar dua truk batu putih karena tidak sesuai spesifikasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/9/2016) pagi.

Dijelaskannya, sesuai spesifikasi yang disepakati, batu putih yang didatangkan dari kawasan Sindet, Kecamatan Jetis itu adalah batu dengan kualitas terbaik. Namun, setelah diperiksa oleh tim konsultan proyek, ternyata batu yang didatangkan oleh pemborong termasuk kualitas yang nomor dua. Tak menunggu lama, pihaknya pun lantas meminta pemborong untuk segera menukar batu putih itu dengan spesifikasi yang sesuai dengan usulan awal.

Selain itu, ia pun membenarkan proyek senilai Rp13 miliar lebih itu pun memang dikerjakan dengan estimasi waktu yang jauh dari standar. Dengan beban kerja yang sama, waktu pengerjaan yang ideal menurutnya adalah sekitar 200 hari.

“Tapi untuk proyek ini cuma 120 hari saja,” katanya.

Meski begitu, dengan sistem kontrak unit price, pihak Pemkab Bantul memang diuntungkan lantaran bisa meminimalisasi kerugian uang negara. Pasalnya, jika pengerjaan tersebut tak sesuai dengan target, maka pihak Pemkab Bantul hanya berkewajiban membayar sesuai hasil pengerjaan pihak kontraktor pemborong saja.

Temuan DPRD

Sementara saat disinggung mengenai temuan penyimpangan konstruksi oleh Komisi C DPRD Bantul saat melakukan inspeksi di lokasi proyek tersebut, Selasa (27/9/2016) pagi, Suprapto justru meragukan validitas temuan tersebut. Ia khawatir ada kesalahpahaman dari pihak Komisi C DPRD dalam melakukan inspeksi terhadap pengerjaan proyek tersebut.

“Soal ketidaksesuaian ukuran itu, perlu dilakukan pendalaman terlebih dulu. Contohnya soal patokan titik alas pondasi, kami memang mendasarkannya pada permukaan jalan raya, bukan pada permukaan tanah. Karena permukaan tanah kan tidak rata,” terangnya.

Seperti diberitakan, Selasa (27/9/2016) lalu, pihak Komisi C DPRD Bantul yang melakukan inspeksi langsung di lokasi proyek pembangunan pasar itu menemukan sejumlah penyimpangan. Beberapa penyimpangan yang mereka temukan diantaranya adalah ukuran tinggi dan lebar pondasi serta cakar ayam yang tak sesuai dengan usulan semula.

“Ini adalah bukti lemahnya pengawasan oleh dinas [DPU Bantul],” kata Ketua Komisi C Bantul WIldan Nafis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya