SOLOPOS.COM - Kalangan dewan menyoroti persoalan di Pasar Angkruksari yang berada di Desa Donotirto, Kretek, Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Pasar tradisional Bantul, Angkruksari jadi sorotan DPRD

Harianjogja.com, BANTUL–Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DIY DPRD Bantul membuka kemungkinan usulan daftar hitam (blacklist) terhadap PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) selaku rekanan pelaksana proyek Pasar Angkruksari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diutarakan oleh Pansus LHP BPK DPRD Bantul saat mengundang secara resmi pihak PT CPK, Jumat (9/6/2017) di Ruang Komisi DPRD Bantul. Dalam pertemuan itu, pihak Pansus LHP BPK DPRD Bantul menegaskan, temuan kerusakan pada konstruksi Pasar Angkruksari seharusnya tidak hanya dibenahi, melainkan diganti dengan material yang baru.

“Masalahnya kan saat ini masih tahap pemeliharaan,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Bantul Pambudi Mulya kepada Harianjogja.com setelah pertemuan tersebut.

Itulah sebabnya, jika nantinya pihak pelaksana proyek tak sanggup memenuhinya, bukan tidak mungkin pihak Pansus LHP BPK DPRD Bantul akan mengusulkan kepada Bupati Bantul terkait dengan daftar hitam tersebut. “Karena yang berhak mengeluarkan keputusan catatan hitam itu kan Bupati [Bantul],” tambah politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempermasalahkan terkait dengan penggunaan paving block. Ia heran dengan alasan PT CPK yang mengaku material yang mereka pakai sudah bersertifikasi dari Dinas Perdagangan. “Apa hubungannya paving block  dengan Dinas Perdagangan,” tegasnya.

Itulah yang menurut Pambudi menyebabkan pihak BPK DIY menganggap ada ketidaksesuaian antara material paving block yang dipakai dengan spesifikasi awal. Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan uji laboratorium beton terhadap kualitas material yang digunakan PT CPK tersebut. Hanya saja, sampai saat ini, pihaknya masih belum tahu mekanisme pengajuan uji beton tersebut.

Terpisah, Pimpinan Cabang PT Citra Prasasti Konsorindo Semarang Sri Hartono yang hadir dalam pertemuan tersebut membantah bahwa pihaknya menggunakan material yang tak sesuai dengan spesifikasi awal. Bahkan ia sanggup bertanggung jawab penuh atas material yang ia gunakan tersebut. “Saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia pun membantah bahwa pengawasan terhadap pengerjaan proyek pasar senilai Rp12,5 miliar itu. Pasalnya, selama pengerjaan, pihaknya nyaris selalu diundang rapat koordinasi oleh instansi teknis dari Pemkab Bantul serta pihak konsultan.

Terkait dengan banyaknya titik kerusakan, pihaknya mengaku hal itu disebabkan pendeknya waktu perngerjaan. Dengan waktu pengerjaan yang tak lebih dari 4 bulan, menurutnya jelas tidak memungkinkan untuk mendapatkan hasil konstruksi sempurna.

Seperti diketahui, dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Bantul 2016, pihak BPK DIY menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah proses pengadaan dan pembangunan di Bantul. Selain proyek pembangunan Pasar Angkruksari, BPK DIY juga menemukan kejanggalan dalam prosedur pengadaan CT Scan oleh RSUD Panembahan Senopati serta pembangunan fisik Puskesmas Srandakan.

Dari pantauan Harian Jogja, tercatat hanya pihak rekanan proyek Pasar Angkruksari saja yang hadir memenuhi panggilan dari Pansus LHP BPK DPRD Bantul. Sedangkan, rekanan dari RSUD Panembahan Senopati dan Dinkes Bantul terkait pembangunan fisik Puskesmas Srandakan, tak tampak hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya