SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Plitik Pamong Praja dikawal instansi sampingnya berjalan di tengah aktivitas pedagang pasar tiban di Jl. Pelita II Pekalongan, Selasa (10/12/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalongan memutuskan merelokasi para pedagang pasar tiban di Jl. Pelati II karena dinilai sudah mengganggu ketertiban lalu lintas di sepanjang jalan itu. Untuk sementara waktu, mereka boleh berjualan di satu sisi jalan saja.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019), mengatakan bahwa keputusan yang diambil pemkot sudah bijaksana. Pemkot, katanya, tidak melakukan penggusuran atau menutup usaha melainkan memberi kesempatan berjualan di satu sisi jalan saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Putusan satu sisi ini memang masih berat melihat banyaknya pihak terkait yang berembuk. Mengapa satu sisi? Kami akomodasi keinginan paguyuban pasar tiban, masyarakat lingkungan, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena, jalan keluarnya, yaitu satu sisi,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan Pemkot Pekalongan masih menyiapkan dan mengkaji tempat yang cocok untuk relokasi pedagang pasar tiban di lokasi yang lebih memungkinkan sehingga aktivitas berdagang bisa berjalan namun tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Pembongkaran lapak-lapak semi permanen segera dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] bersama instansi terkait. Hal itu, sudah kami sosialisasikan dan dibatasi hingga 13 Desember 2019,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pemkot merespons pengaduan dan masukan masyarakat atas kondisi ketidaktertiban pasar tiban di Jl. Pelita II yang dilaksanakan setiap Jumat.

“Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan melakukan penertiban agar kepentingan umum di sana bisa dilindungi. Demikian juga, kami juga telah memberi kesempatan pada para pedagang untuk tetap berusaha,” katanya.

Ia mengatakan keputusan relokasi pasar tiban tersebut sudah melalui musyawarah berbagai kelompok melalui forum komunikasi di tingkat kota, musyawarah dengan warga, dan para pedagang pasar tiban.

“Setelah mendapat banyak masukan kebijakan penertiban hanya satu sisi yaitu jalan barat ke timur sisi selatan, jalan Utara ke Selatan sisi Timur. Ini sudah disosialisasikan, sejak akhir bulan lalu sudah dibentuk surat wali kota untuk penertiban pasar tiban yang tidak lagi menggunakan dua sisi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya