SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasar tradisional. (Reuters)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Perdagangan Kota Jogja memutuskan kembali memberlakukan pembayaran retribusi pasar secara normal seiring dengan membaiknya aktivitas pasar yang perlahan-lahan mulai kembali bergeliat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono mengatakan, pencabutan relaksasi retribusi itu diberlakukan kepada pedagang di seluruh pasar di Kota Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu mengingat turunnya PPKM di DIY menjadi level 2 dan aktivitas pasar berjalan normal.

Baca Juga: Kanwilkumham DIY Periksa 5 Petugas Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta

“Hasil pengecekan dan pemantauan di lapangan sudah normal, pedagang dan masyarakat sudah kembali beraktivitas. Tapi satu sisi juga harus tetap waspada atas kemungkinan yang timbulnya kembali klaster yang tidak kita harapkan,” kata Yunianto, Jumat (5/11/2021).

Yunianto menjelaskan, dengan dicabutnya relaksasi, pedagang yang ada di pasar Kota Jogja diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan kios/lapak yang digunakan untuk berjulan.

“Jadi relaksasi yang 25 sampai 75 persen itu sudah tidak ada lagi. Pedagang kembali melunasi kewajiban seperti sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga: Nongkrong Bareng Pertamina: Mengintip Arah Masa Depan Energi Indonesia

Lebih lanjut, pencabutan relaksasi itu berlaku sejak awal November 2021 kemarin. Pemberlakuannya akan dilaksanakan selama kondisi PPKM tetap berada di level 2 di Kota Jogja.

“Sampai kapan diberlakukannya, kami akan melihat kondisi ke depan. Apakah akan diberlakukan lagi ketika ada peningkatan kasus Covid-19 hingga ada pembatasan aktivitas ekonomi atau tidak, nanti kami melihat kebijakannya,” ujar dia.

Pihaknya juga menekankan kepada pedagang untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi jual beli di pasar. Hal itu menyusul virus Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih.

“Sehingga dalam upaya pemulihan ekonomi ini kami juga tetap mengedepankan prokes dan memaksimalkan vaksin bagi seluruh pelaku pasar,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya