SOLOPOS.COM - Ilustrasi Satpol PP (jakarta.go.id)

Pasar modern Solo, minimarket di Jl. Ir. Sutami yang belum berizin tetap nekat beroperasi.

Solopos.com, SOLO–Satpol PP Kota Solo mengancam akan menyegel minimarket liar di Jl. Ir. Sutami yang hingga saat ini nekat beroperasi. Satpol PP geram dan berencana melayangkan surat peringatan (SP) terakhir, setelah dua SP yang dikirimkan tak digubris.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

SP III akan dilayangkan Pemkot, Selasa (1/3/2016). Informasi yang dihimpun Solopos.com, Pemkot telah melayangkan SP II pada Jumat  (26/2/2016) lalu. SP tersebut berlaku tiga hari atau habis pada Senin ini. Namun SP II tetap tidak digubris, bahkan minimarket masih tetap beroperasi.

Kepala Satpol PP Sutarjo mengancam akan menyegel minimarket jika surat peringatan terakhir tak juga diperhatikan. “Kami akan menutup paksa operasional minimarket itu,” ancam Sutarjo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (29/2/2016).

Sutarjo meminta pengelola secara sukarela menutup toko, sehingga Satpol PP tak perlu melakukan upaya paksa. Sejauh ini, Sutarjo mengatakan pihak pengelola belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Menurut Sutarjo, langkah tegas akan dilakukan untuk memenuhi asas keadilan. Sebelumnya Pemkot pernah menutup paksa puluhan minimarket karena tidak dilengkapi dokumen perizinan.

“Saat ini baru menemukan ada satu minimarket liar yang berani beroperasi. Kami minta pengelola minimarket mematuhi aturan dengan mengantongi izin,” kata dia.

Sutarjo mengakui pihak pengelola minimarket itu sebelumnya meminta kelonggaran untuk mengurus perizinan.  Namun hak dan kewenangan memberi kelonggaran, menurutnya, berada di tangan Wali Kota. Sedangkan  Satpol PP hanya aparat pelaksana penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto mengatakan sejak 2014 silam, Pemkot tidak lagi menerbitkan izin pendirian minimarket baru. Sebab sesuai hasil kajian, minimarket di Solo sudah overload. Hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang moratorium minimarket.

“Jadi kalau ada pengelola minimarket mengajukan IUTM, pasti kami tolak,” katanya.

Toto mengakui saat ini ada belasan permohonan pengajuan pendirian minimarket baru yang masuk BPMPT. Namun permohonan tersebut langsung ditolak. Pihaknya belum akan memproses pengajuan pendirian minimarket baru sepanjang SE tentang moratorium belum dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya