SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Paguyuban Pedagang Pasar se-Kabupaten Wonogiri yang tergabung dalam Giri Rukun Utomo mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (29/3/2012). Mereka mengeluhkan aturan tentang pasar modern pada Perbub No 5/2009 dan kenaikan retribusi yang tertuang pada Perda No 1/2012.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Intinya kami tidak menolak adanya Perda tersebut. Kami hanya ingin solusi agar Perda tetap jalan tapi tidak memberatkan pedagang, ungkap Ketua Giri Rukun Utomo, Sarmadi Sahlan saat acara gelar dengar pendapat di gedung DPRD setempat.

Sementara terkait pasar modern yang mulai merebak, ia mengatakan ada ketidakcocokan dalam hal aturan. Di antaranya waktu jam buka yang mencapai 24 jam serta jarak antara pasar modern dan pasar tradisional yang terlalu dekat.  Meski lanjutnya ada sisi positif dengan kehadiran pasar modern itu yakni mampu menyerap tenaga kerja.

“Kami khawatir maraknya pasar modern akan membuat pasar tradisonal lambat laun menjadi sepi. Kami berharap ada tinjuan ulang tentang aturan tesebut sehingga mampu menguntungkan semua puhak,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha menyatakan sebenarnya Perbub tersebut sebagai langkah untuk melindungi pasar tradisional.

“Tapi hal itu bisa ditinjau ulang untuk aturan waktu dan jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern sehingga bisa diketahui apakah sesuai atau tidak,” urainya.

Pantauan Solopos.com, hingga sekitar pukul 12.44 WIB acara dengar pendapat antara pedagang pasar dengan para wakil rakyat tersebut masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya