SOLOPOS.COM - Suasana lantai II Pasar Besar Madiun, Kota Madiun, Jatim, Selasa (29/9/2015). Pedagang di Pasar Besar Madiun ditarik retribusi enam bulan sekali. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Pasar Madiun dibebani target pendapatan asli daerah Rp3,4 miliar pada tahun 2015. Sejauh ini baru dikumpulkan Rp2,7 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN — Realisasi pedapatan asli daerah (PAD) Dinas Pasar Madiun, Jatim dari sektor retribusi sampai akhir September 2015 baru mencapai 86,76% dari target akhir tahun yang ditetapkan senilai Rp3,4 miliar. “Hingga akhir September kemarin baru mencapai Rp2,7 miliar dari target sebesar Rp3,4 miliar atau sekitar 86,76%-nya,” ujar Kepala Dinas Pasar Kota Madiun, Gaguk Haryono, kepada wartawan di Madiun, Sabtu (3/10/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menuruut dia, capaian PAD pasar Rp2,7 miliar tersebut diperoleh dari retribusi 17 pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Madiun. Adapun penyumbang PAD tertinggi berada di Pasar Besar Madiun (PBM) yang prosentasenya mencapai sekitar 70%, sedangkan 30%-nya dari 16 pasar tradisional lain. Sedangkan, penyumbang PAD terkecil, di antaranya sejumlah pasar tradisional yang berada di daerah pinggiran kota, seperti Pasar Manisrejo di Kelurahan Manisrejo dan Pasar Sono Keling di Kelurahan Nambangan Lor.

Gaguk Haryono menjelaskan, selain dari retribusi stan, juga pemasukan dari sewa kios, parkir, pengelolaan kamar mandi, serta sewa gudang. “Paling besar atau sekitar 70% pendapatan berasal dari Pasar Besar Madiun. Jadi dari retribusi toko meracang, konfeksi, maupun kulinernya,” paparnya.

Melihat dari potensinya, dari tahun ke tahun, PAD Dinas Pasar mengalami peningkatan. Seperti tahun ini, pendapatan sektor retribusi pasar yang dibebankan kepada Dinas Pasar meningkat dibanding tahun 2014 lalu yang hanya Rp3 miliar.

Pihaknya optimistis target Rp3,4 miliar pendapatan sektor retribusi pasar yang dibebankan tahun 2015 ini akan tercapai. Hal itu menyusul adanya penambahan tiga pasar yang mulai dioperasionalkan tahun 2015 ini setelah proses renovasi. Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Manisrejo, Pasar Winongo, dan Pasar Josenan.

Faktor penambah lainnya adalah, retribusi lapak dan pungutan sampah yang dibebankan merata kepada para pedagang di setiap pasar tanpa memperhatikan besar kecilnya kondisi pasar, yakni sebesar Rp800 per delapan jam dagang setiap sif. “Dengan upaya-upaya tersebut, kami yakin target PAD dapat tercapai. Seperti dari tahun-tahun sebelumnya yang selalu terlampaui,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya