SOLOPOS.COM - Pengunjung mendatangi lapak-lapak di lantai II Pasar Klewer, Jumat (16/6/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Aparat Polresta Solo menemukan fakta baru terkait jual beli los pelataran Pasar Klewer.

Solopos.com, SOLO — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polresta Solo telah memeriksa 13 saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran pedagang oleh Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pemeriksaan 13 saksi tersebut, Tim Satgas Saber Pungli menemukan fakta baru adanya praktik jual beli los di pelataran Pasar Klewer. Kasi Penindakan Satgas Saber Pungli Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan tim penyidik Satgas Saber Pungli setelah memeriksa 10 saksi pada awal September. Petugas kemudian memeriksa tiga saksi baru tak lama kemudian.

“Kami menemukan dugaan pungli baru di pelataran Pasar Klewer setelah memeriksa tiga saksi, Senin kemarin. Pungli baru tersebut berupa jual beli los di pelataran Pasar Klewer,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/9/2017). (Baca: Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Iuran Pedagang Pelataran  Pasar Klewer)

Menurut Agus, los tersebut dijual kepada orang lain dengan harga puluhan juta rupiah. Uang hasil penjualan los tersebut tidak diberitahukan ke Dinas Perdagangan (Disdag) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi semua pasar di Solo.

“Kami mendapatkan keterangan dari empat saksi pemilik los praktik jual beli los sudah berlangsung lama sebelum Pasar Klewer direvitalisasi Pemkot Solo,” kata dia.

Tim Satgas Saber Pungli, lanjut dia, sudah memeriksa terlapor yang diduga terlibat praktik jual beli los. Terlapor di hadapan penyidik berdalih hanya membantu menjualkan los milik pedagang lansia dan tidak mampu lagi berjualan.

“Kami tidak percaya begitu saja dengan keterangan terlapor dalam kasus ini. Keterangan pelapor ada sekitar lima sampai delapan los di pelataran Pasar Klewer yang dijual kepada orang lain,” kata Agus yang juga Kasatreskrim Polresta Solo.

Agus mengatakan terlapor itu adalah pengurus P4K. Tim Satgas Saber Pungli sampai sekarang belum menemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Solo dalam kasus pungli ini. Namun, tidak menutup kemungkinan ada ASN terlibat dalam kasus ini jika melihat aliran dana hasil pungli.

“Kami segera menetapkan tersangka dalam kasus ini jika sudah memiliki alat bukti yang kuat. Pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk menemukan barang bukti baru,” kata dia.

Agus menambahkan sampai Kamis ini telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini dengan perincian tujuh saksi dari pengurus P4K, dua saksi dari anggota P4K, dan empat orang pemilik los pelataran di Pasar Klewer. Ketua Tim Satgas Saber Pungli Polresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan semua hasil penyelidikan kasus ini nantinya dilaporkan ke Wali Kota Solo.

Hal tersebut sangat penting agar ke depannya tidak ada lagi kasus pungli di Kota Bengawan. “Jual beli los di Pasar lewer jelas menyalahi Perda. Kami akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya