SOLOPOS.COM - Pedagang bermobil nekat menggelar lapak di Alun-Alun Utara Keraton Solo, Senin (14/7/2014). Razia rutin yang konon digelar Satpol PP setiap Senin dan Kamis tidak membuat mereka jera. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo segera memberlakukan sanksi pidana kurungan  3 bulan bagi pedagang bermobil yang bekat berjualan.

Solopos.com, SOLO — Sanksi pidana tiga bulan penjara akan diberlakukan Pemkot bagi pedagang bermobil yang nekat berjualan di lokasi parkir sekitar Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sanksi itu diharapkan mampu memberi efek jera bagi pedagang bermobil. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengaku selama ini petugas belum menerapkan sanksi pidana kurungan bagi pedagang bermobil.

Pemkot masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi pedagang yang berjualan menggunakan mobil dengan memanfaatkan lahan parkir. “Setiap pedagang yang kami tangkap baru dijatuhi hukuman tipiring [tindak pidana ringan] atau gembok serta tilang,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (23/7/2017).

Hukuman ini ternyata belum mampu memberi efek jera bagi pedagang bermobil. Mereka masih saja beraktivitas seperti biasa. Hal ini berdasarkan hasil operasi pedagang bermobil di seputaran Alut oleh tim gabungan Pemkot bersama Polresta Solo.

Rata-rata dalam setiap operasi masih ditemukan 6-9 pedagang bermobil yang diamankan petugas. Artinya operasi yang dilaksanakan selama ini belum memberi efek jera bagi pedagang.

Merujuk aturan, keberadaan pedagang bermobil melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pasar Tradisional. Pedagang yang melanggar aturan itu akan dijatuhi sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara dan atau denda Rp5 juta.

“Kami akan berlakukan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp5 juta ini. Kami berharap pedagang jera dan tidak lagi berjualan di mobil tapi di tempat semestinya yakni di kios atau los pasar,” katanya.

Arif mengakui selama ini petugas kerap dibuat kucing-kucingan dengan pedagang. Pedagang akan langsung menutup dagangan ketika mengetahui mobil milik Satpol PP berpatroli di kawasan tersebut.

Selain itu, operasi juga kerap bocor. Dengan kondisi ini, Satpol PP mulai melaksanakan pengawasan secara tertutup. Petugas tersebut juga dibekali kamera tersembunyi selama mengawasi aktivitas pedagang bermobil.

“Jadi begitu ada pedagang yang kedapatan menggelar dagangan di mobil, kami foto lalu bergerak menangkap mereka,” kata dia.

Pedagang pun tak berkutik saat petugas menangkap basah pedagang berjualan di mobil dengan memanfaatkan area parkir. Operasi tertutup ini dinilai ampuh menekan aktivitas pedagang bermobil.

Apalagi kini aktivitas pedagang bermobil tidak hanya dilakukan pada Senin dan Kamis seperti sebelumnya. Mereka beraktivitas di luar hari tersebut. Arif menduga pedagang mengetahui petugas melaksanakan operasi pada Senin dan Kamis sehingga mereka mulai berjualan di luar hari itu.

“Jadi sekarang tidak hanya Senin dan Kamis mereka jualan. Tapi sekarang hampir tiap hari ada,” kata dia.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan sudah memerintahkan Satpol PP untuk menindak tegas pedagang bermobil di seputaran Alut. Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang bermobil juga melanggar aturan dan merugikan pedagang Pasar Klewer.

“Sanksi gembok dan denda Rp100.000 tidak cukup bagi mereka. Harusnya diberlakukan sanksi denda yang lebih besar lagi, agar mereka jera,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya