SOLOPOS.COM - Proyek pembangunan Pasar Klewer sudah selesai 100% dan akan diserahkan ke Pemkot Solo, Rabu (1/2/2017). Foto diambil Minggu (29/1/2017). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Pasar Klewer, penyewa kios menuntut kejelasan status mereka.

Solopos.com, SOLO — Menjelang penempatan pedagang ke bangunan permanen, penyewa kios Pasar Klewer menuntut kejelasan nasib ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Mereka meminta jatah kios seperti sebelum terjadinya kebakaran akhir 2014 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Subagiyo, saat dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (30/1/2017). Ada puluhan kios di Pasar Klewer yang disewakan oleh pemiliknya ke pihak ketiga.

“Beberapa pedagang penyewa sudah mendatangi kami dan menanyakan nasib mereka,” kata Subagiyo.

Menjelang penempatan kios di pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah itu, Subagiyo mengakui  permasalahan sewa menyewa kios kembali mencuat. Para penyewa mendatangi Pemkot dan menuntut hak terkait penempatan kios tersebut. (Baca juga: Pembangunan Pasar Klewer Kelar, Pemkot Segera Kumpulkan Pedagang)

Mereka mengaku sudah beberapa tahun menjadi pedagang Pasar Klewer berstatus sebagai penyewa kios. Namun, permohonan para penyewa langsung ditolak Pemkot. Merujuk aturan, kios maupun los di pasar tradisional tidak bisa disewakan ke pihak lain.

“Sewa menyewa kios itu ilegal tanpa sepengetahuan Pemkot. Jadi adanya masalah itu [sewa menyewa], semua akan dikembalikan kepada regulasi,” katanya.

Saat ini, Pemkot masih menunggu semua penyewa melapor ke Disdag. Ia berharap pelapor dapat menunjukkan bukti-bukti kuat seperti adanya kuitansi pembayaran, bukti karcis retribusi, dan lain-lain.

Bukti tersebut yang akan digunakan untuk memproses kasus sewa menyewa kios di Pasar Klewer. Disinggung sanksi bagi pemegang surat hak penempatan (SHP) resmi yang menyewakan kios mereka, Subagiyo mengatakan akan mengusut terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kami akan melihat sejauh mana track record pemegang SHP. Sanksi tegas tentu akan dijatuhkan seandainya sewa menyewa kios itu terbukti,” kata Subagiyo.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan akan mewajibkan pedagang Pasar Klewer membuat surat pernyataan tidak akan memindahtangankan kepemilikan kios/los kepada pihak lain. Kebijakan ini menjadi syarat tambahan yang wajib dipenuhi pedagang sebelum menempati pasar permanen.

Bagi pedagang kedapatan memindahtangankan kepemilikan tersebut akan diseret hukuman pidana. “Kami berencana menggandeng aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri [Kejari] dalam penandatangan surat pernyataan itu,” kata dia.

Surat pernyataan tersebut nanti diserahkan pedagang kepada Pemkot sebelum menempati pasar. Selain wajib memiliki NPWP, menunjukkan SHP, pedagang juga harus membuat surat pernyataan kios atau los tidak dijualbelikan atau disewakan ke orang lain.

Wali Kota mengancam akan menyeret pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran ke ranah hukum. Pemkot tidak akan main-main dalam menindak pedagang nakal yang memindahtangankan kepemilikan kios atau los ke pihak lain.

Sesuai rencana, Pemkot dalam waktu dekat akan mengundang seluruh pedagang Pasar Klewer ihwal persyaratan penempatan ke pasar permanen. Sesuai rencana penempatan pedagang ke pasar permanen akan dilakukan awal Maret mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya