SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pesta kembang api di XT Square

Pasar kerajinan Jogja dalam masa pengumpulan bukti.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Saat ini Kejati masih memerlukan alat bukti tambahan berupa keterangan dari saksi ahli dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. (Baca Juga : PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Sidik XT Square, Ini Alasannya.)

“Sudah jelas ada unsur melawan hukum. Semoga dalam bulan ini sudah ada tersangkanya,” sebut Azwar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat dihubungi Kamis (14/1/2016).

Azwar berharap mendapat keterangan saksi ahli pembangunan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan BPKP terkait volume pekerjaan proyek dan nilai kerugian negara, dalam dua pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya