SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi XT Square Jogja (JIBI/Harian Jogja)

Pasar kerajinan Jogja dalam masa pengumpulan bukti.

Harianjogja.com, JOGJA-Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square, Kejaksaan Tinggi DIY segera menetapkan tersangka.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman menjelaskan penyidik sudah menggali keterangan dari saksi ahli UGM pada Rabu (13/1/2016). Namun keterangan ahli UGM masih diperlukan dan akan kembali diundang pada Senin (18/1/2016). Setelah itu, kata dia, ?pihaknya baru memanggil saksi dari BPKP.

Ia mengakui tim ahli pembangunan fisik UGM sudah memberikan keterangan adanya kekurangan volume pengerjaan pada 2010 silam. Setahun kemudian, BPKP juga menemukan kelebihan pembayaran dari Pemerintah Kota Jogja kepada dua perusahaan kontraktor senilai Rp2,4 miliar terhitung sejak 2008-2010.

Namun, kasus tersebut sempat dihentikan. Pada Oktober 2015 Kejati kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan dugaan korupsi proyek pembangunan XT-Square. Sejak dimulainya penyidikan, Kejati sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi, di antaranya saksi dari pegawai negeri Pemerintah Kota.

“Setelah ada keterangan saksi ahli dan BPKP nanti penyidik bisa menyimpulkan siapa yang bertanggungjawab.” ujar Zulkardiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya