SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebulan pascaperesmian setelah direvitalisasi, Pasar Jebres Solo diusulkan naik kelas dari yang semula IIB menjadi IB. Usulan tersebut masih dievaluasi, karena terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Subagiyo, mengatakan, aspek-aspek tersebut di antaranya kondisi fisik bangunan, pelayanan, jumlah pedagang, transaksi jual beli, dan omser.

Perubahan kelas nantinya berpengaruh pada nilai retribusi yang harus dibayarkan pedagang per harinya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2016 tentang perubahan atas Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah, saat ini setiap pedagang pelataran di pasar kelas II dikenakan retribusi harian sebesar Rp300/meter persegi/pedagang/hari. Sementara pedagang yang berjualan di los dan kios penghitungannya berdasarkan kepada persentase dikalikan taksiran nilai tempat dasaran (TNTD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Retribusi bagi pedagang los dan kios masih ditambah biaya pemakaian listrik yang dihitung berdasarkan KwH meter. Jika kelas Pasar Jebres naik, maka setiap pedagang pelataran Pasar Jebres wajib membayar retribusi senilai Rp 500/meter2/hari/pedagang. Nilai retribusi bagi pedagang los dan kios pun ikut menyesuaikan.

“Kenaikannya bertahap, tidak langsung kelas IA, tapi IB dulu. Saat ini Pasar Jebres termasuk kelas IIB. Selama rencana masih dimatangkan pedagang tetap membayar retribusi sesuai kelas II,” kata dia, kepada wartawan, belum lama ini. Sebagai informasi, bangunan Pasar Jebres direvitalisasi Pemkot secara bertahap sejak 2018 dengan total anggaran sekitar Rp22,4 miliar. Anggaran senilai itu, sebagian diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Pasar berlantai dua tersebut saat ini memiliki 69 unit kios, 358 unit los, serta tempat berjualan pedagang pelataran sebanyak 186 unit. Berbagai fasilitas pendukung aktivitas pengunjung dan pedagang juga ditambahkan seperti, toilet, ruang laktasi, ruang kesehatan, akses bagi penyandang disabilitas, area bongkar muat sampai ruang televisi sirkuit tertutup (CCTV). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya