SOLOPOS.COM - Garis polisi (police line) dipasang Polres Sukoharjo di pintu masuk proyek Pasar Ir. Soekarno, Rabu (22/1/2014). Auditor BPK dan ahli dari PSIT Universitas Gajah Mada (UGM) kembali melakukan audit pasar Rabu pagi hingga sore. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO—Kontraktor pembangunan tahap I proyek Pasar Ir. Soekarno, PT Ampuh Sejahtera, mengancam akan membongkar sejumlah bagian proyek yang telah mereka bangun namun tak diakui Pemkab Sukoharjo.

Bagian proyek itu di antaranya instalasi kabel listrik, rolling door, keramik di lantai II dan sebagian keramin di lantai I, besi tulangan, dan sejumlah bagian lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, PT Ampuh Sejahtera juga telah membongkar pagar seng di sekeliling proyek tersebut.

Manajer Teknik PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, mengatakan bagian-bagian tersebut telah dibangun oleh PT Ampuh Sejahtera namun tidak diakui Pemkab.

Ekspedisi Mudik 2024

Pengerjaan bagian-bagian itu belum dibayar oleh Pemkab dan malah dipakai oleh kontraktor pembangunan tahap II proyek tersebut.

“Barang-barang tersebut tidak diakui dalam LHP BPK [Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan] dan tidak dibayar Pemkab Sukoharjo. Jadi, akan saya minta kembali jika Pemkab tak mau bayar,” papar Ajiyono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (11/11/2014).

Ajiyono menduga telah terjadi dobel anggaran dalam pembangunan tahap II proyek Pasar Ir. Soekarno. Indikasinya ialah barang milik PT Ampuh yang sudah terpasang tersebut juga dicantumkan kembali dalam dokumen lelang tahap II.

Ajiyono menjelaskan mestinya tidak akan ada persoalan jika PT Ampuh Sejahtera meminta kembali bagian-bagian proyek yang belum dibayar oleh Pemkab itu. Hal itu karena secara faktual, bagian-bagian itu merupakan milik PT Ampuh Sejahtera.

“Kalau tidak mau bayar, ya kembalikan saja. Masih ada nilainya kalau dijual kembali. Saya tahu barang tersebut sudah digunakan pada proyek tahap II dan itu akan kami urus,” jelas dia.

Ajiyono mengaku sudah menyiapkan beberapa cara selain upaya hukum, antara lain secara lisan ia sudah berhubungan dengan PT Karya Bangun Gunatama (KBG) selaku pelaksana proyek tahap II.

“Kami berkomunikasi dengan Pak Joni dari KBG. Intinya mereka mengakui ada barang milik PT Ampuh yang digunakan dalam proyek tahap II, baik yang disampaikan lisan maupun yang terungkap dalam persidangan di PN Sukoharjo,” ujar dia.

Ajiyono mengatakan akan mengambil langkah koordinatif dengan PT KBG, namun ia tetap akan mengedepankan kode etik sesama kontraktor. “Dengan KBG bukan urusan jual beli, tapi hanya koordinasi,” kata Ajiyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto, belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal itu. Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan semua pihak harus taat pada putusan pengadilan.

“Baik Pemkab maupun PT Ampuh sama-sama harus menghormati putusan PN [pada sidang Senin, 20/10],” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya