SOLOPOS.COM - Sebagian kios lantai dasar Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, tutup walau pasar sudah diresmikan lebih dari setahun. Foto diambil Rabu (11/1/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pasar Ir. Soekarno, Pemkab Sukoharjo resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan hakim Mahkamah Agung.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. Majelis hakim bakal meneliti secara mendalam apakah ada bukti baru atau novum yang diajukan Pemkab Sukoharjo.

Peninjauan kembali (PK) resmi diajukan Bupati Sukoharjo pada 14 Juni lalu. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo lantas mengirim surat resmi yang berisi permohonan PK kepada PT Ampuh Sejahtera pada 20 Juni. PT Ampuh Sejahtera ditenggat untuk mengajukan kontra memori PK selama 30 hari atau 20 Juli. “Kami sudah menerima permohonan PK dari Bupati Sukoharjo terkait sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. Surat resmi juga sudah dilayangkan kepada manajemen PT Ampuh Sejahtera maupun pihak-pihak terkait,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Teddy Windiartono, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2017).

Ada tiga alasan permohonan PK yakni ada kekhilafan putusan majelis hakim, terdapat keterangan yang saling bertentangan dalam putusan majelis hakim serta bukti baru atau novum. Selanjutnya, panitera bakal meneliti apakah ada novum yang diajukan pemohon. Apabila ada novum, panitera bakal memeriksa dan mengambil sumpah penemu novum dan membuat berita acara.

Berita acara itu segera dilaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan pertimbangan majelis hakim saat persidangan. “Tugas kami hanya memeriksa dan mengambil sumpah penemu novum. Itu jika ada novum. Kasus ini tetap menjadi wewenang majelis hakim MA,” ujar dia.

Menurut Teddy, putusan majelis hakim MA sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan itu wajib dipatuhi penggugat maupun tergugat. Para tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo dan pejabat pembuat komitmen (PPK) harus membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun terhitung sejak Februari 2013. “Putusan MA harus dijalankan, tergugat harus membayar uang kepada penggugat. Hanya, saat ini menunggu hasil permohonan PK yang diajukan tergugat,” papar dia.

Pemkab Sukoharjo menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK setelah majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Pemkab atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera.

Sebelumnya, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengungkapkan tim dari Pemkab telah mengkaji secara mendalam dan mengumpulkan bukti baru sebelum resmi mengajukan PK atas putusan majelis hakim MA. Bahkan, Pemkab meminta saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selaku pengacara negara saat melaksanakan pertemuan untuk membahas kasus sengketa Pasar Ir. Soekarno itu.

Gugatan yang diajukan PT Ampuh Sejahtera terkait sejumlah proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno yang belum dibayar Pemkab Sukoharjo. Dari hasil penghitungan versi PT Ampuh, sedikitnya ada pekerjaan fisik yang belum dibayarkan senilai Rp6,2 miliar. Sementara, versi Pemkab Sukoharjo penghitungan itu tak sebanding dengan jumlah kerugian material akibat pengerjaan proyek yang tidak maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya