SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS) melayangkan surat teguran (somasi) kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.  Somasi tersebut dikirimkan lantaran pedagang geram atas pembangunan Pasar Ir Soekarno yang mangkrak sejak Februari lalu.

Ketua HPPKS, Fajar Purwanto, mengatakan pedagang tidak puas dengan upaya penyelesaian yang saat ini dilakukan Pemkab. Ia menilai proyek pasar yang dimulai sejak 2012 itu stagnan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pedagang mencurigai ada hal yang tidak beres dari proyek senilai Rp24,8 miliar tersebut. Pembangunan yang molor menurutnya mengindikasikan buruknya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pasar. Oleh karena itu, pedagang sepakat mengirimkan somasi kepada bupati. Pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada bupati untuk merespons surat tersebut.

Jika tidak, HPPKS sudah menggandeng Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan gugatan perdata.

“Somasi sudah kami kirimkan, Selasa (24/9/2013) lalu. Intinya adalah ketidakpuasan kami terhadap pembangunan pasar. Kami curiga ada yang tidak beres di perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Kami masih mencari tahu,” ujarnya kepada wartawan di pasar darurat, Rabu (25/9/2013).

Pria yang akrab disapa Wanto itu menerangkan HPPKS memberi waktu 14 hari kepada bupati untuk memberikan tanggapan. Apa pun tanggapan tersebut akan menjadi pertimbangan pedagang untuk memutuskan langkah selanjutnya. Jika tidak ditanggapi, pedagang terpaksa akan menggugat Pemkab.

“Sesuai aturan kami akan memberikan waktu selama 14 hari. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada tanggapan kami akan menggugat,” tegasnya.

Wakil Presiden MAKI, Arif Sahudi mengatakan Pemkab Sukoharjo seharusnya memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan yang diambil dari APBD Sukoharjo tersebut. Pasalnya, uang yang digunakan untuk membangun pasar tersebut diambilkan dari pajak yang dibayar warga Sukoharjo. Kenyataannya, polemik pasar tak kunjung usai. Bahkan pasar sudah mangkrak sekitar 1,5 tahun. Pedagang yang jumlahnya lebih dari 1.000 itu pun kian merugi.

“Pedagang sudah sangat merugi dengan keadaan ini. Jangan sampai berlarut-larut pasar harus cepat jadi karena sudah mangkrak 1,5 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan kasus pasar Sukoharjo ini kian berlarut-larut dan tidak jelas akar permasalahannya. Pihaknya berharap Pemkab Sukoharjo tidak arogan dan mau menanggapi dengan baik surat teguran tersebut. Pasalnya, somasi yang dilayangkan dapat berbuntut panjang jika tidak ditanggapi. Sesuai dengan aturan yang ada, pedagang memberikan waktu selama 14 hari sebelum mengajukan gugatan perdata.

Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo enggan menanggapi pernyataan HPPKS. Ia memilih diam sembari menunggu hasil resmi opini dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia juga mempersilakan HPPKS untuk mengirimkan somasi. Kendati demikian, pihaknya hanya bisa menunggu hasil audit dari BPKP.

“Saya no comment daripada memperkeruh suasa. Kami masih menunggu audit BPKP. Sebelum audit turun, kami belum dapat berupaya apa pun untuk pembangunan pasar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya