SOLOPOS.COM - Pedagang daging ayam, Jarot Sujarno, 48, berjalan di lorong los zona daging Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, yang kosong, Rabu (22/4/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

PT Ampuh Sejahtera menagih pembayaran pembangunan Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — PT Ampuh Sejahtera memenangi gugatan melawan Pemkab Sukoharjo terkait pembangunan Pasar Ir. Soekarno. Kini, PT Ampuh menagih pembayaran proyek itu ke Pemkab.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Uang yang harus dibayarkan Pemkab senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun terhitung sejak Februari 2013. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah memberikan teguran terhadap para tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pasar Ir. Soekarno.

Penggugat dan tergugat telah mengikuti mediasi di PN Sukoharjo, Selasa (29/8/2017). Mediasi dipimpin Wakil Ketua PN Sukoharjo, Erma Suharti.

Ekspedisi Mudik 2024

Manajemen PT Ampuh Sejahtera diwakili penasihat hukumnya Farida Sulistyani dan Direktur PT Ampuh Sejahtera Ajiyono. Sementara para tergugat diwakili kuasa hukum, Y.B. Irfan.

Dalam mediasi itu, kedua pihak membahas pembayaran sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. PT Ampuh Sejahtera menagih pembayaran uang kepada tergugat lantaran putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan itu wajib dipatuhi penggugat maupun tergugat.

Dalam perkara perdata, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan pihak yang kalah. Mereka bisa melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Apabila pihak yang kalah tak mau melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang bisa meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi secara paksa.

“Sesuai aturan, tergugat diberi waktu delapan hari untuk memutuskan pembayaran uang. Proses aanmaning kedua bakal dilaksanakan pada 6 September mendatang,” ujar Farida.

Menurut Farida, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Sukoharjo tak memengaruhi proses eksekusi. Farida bakal menunggu jawaban tergugat untuk membayarkan uang saat proses aamaning kedua pada awal September.

Apabila tergugat belum juga merespons, Farida bakal melaporkan kasus itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kami menunggu hasil mediasi saat aanmaning kedua seperti apa. Saya minta tergugat melaksanakan putusan majelis hakim MA.”

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, belum bisa dimintai konfirmasi ihwal kasus sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. Saat Solopos.com mendatangi ruang kerjanya hanya ada salah satu staf pribadi Sekda.

Dia menyampaikan Sekda tak menghadiri proses aanmaning lantaran diwakili penasihat hukum Pemkab. Sekda belum mengetahui hasil mediasi yang dilakukan antara penggugat dan tergugat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya