SOLOPOS.COM - Salah seorang pedagang menuntun sepeda kayuh di lorong los zona daging lantai I Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, Selasa (9/6/2015). Disperindag telah mengambilalih sejumlah los di zona tersebut. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo meminta penundaan eksekusi kasus Pasar Ir. Soekarno.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo meminta penundaan eksekusi pembayaran dana proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno kepada PT Ampuh Sejahtera.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka menilai ada kekhilafan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menjadi alasan utama Pemkab mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Hal itu diungkapkan penasihat hukum tiga tergugat yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Y.B. Irfan, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/9/2017).

Irfan telah berkonsultasi dengan kliennya setelah mediasi dengan perwakilan PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (29/8/2017). Hasilnya, tergugat meminta penundaan proses eksekusi pembayaran uang kepada penggugat.

“Klien saya meminta penundaan proses eksekusi pembayaran uang kepada PT Ampuh Sejahtera. Putusan majelis hakim memperlihatkan kekeliruan nyata atau kekhilafan,” kata dia.

Hal ini menjadi alasan utama Pemkab Sukoharjo mengajukan permohonan PK atas putusan majelis hakim MA. Ada tiga alasan permohonan PK yakni ada kekhilafan putusan majelis hakim, terdapat keterangan yang saling bertentangan dalam putusan majelis hakim serta bukti baru atau novum.

Sebelumnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Pemkab Sukoharjo atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera. Dalam putusan majelis hakim menyebutkan para tergugat harus membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun terhitung sejak Februari 2013.

“Ada pula perkara perdata antara PT Ampuh Sejahtera dengan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Perwakilan Jateng. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di tingkat kasasi. Jadi perkara perdata antara PT Ampuh dengan BPK belum rampung,” papar dia.

Irfan menambahkan proses mediasi antara penggugat dengan tergugat bakal kembali dilaksanakan awal September. Dia berharap PN Sukoharjo mengabulkan permintaan kliennya terkait pembayaran uang kepada penggugat.

Sementara itu, penasihat hukum PT Ampuh Sejahtera, Farida Sulistyani, mengatakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Sukoharjo tak memengaruhi proses eksekusi. Farida bakal menunggu jawaban tergugat untuk membayarkan uang saat proses aanmaning (mediasi) kedua. Rencananya aanmaning kedua dilaksanakan pada Rabu (6/9/2017).

Apabila tergugat belum juga merespons, Farida mengancam bakal melaporkan kasus itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Putusan majelis hakim MA sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan itu wajib dipatuhi penggugat maupun tergugat. Kami sudah cukup bersabar menunggu berbulan-bulan lantaran ingin mengetuk hati nurani para pergugat. Intinya, kami tetap menagih pembayaran uang kepada tergugat,” kata dia.

Gugatan yang diajukan PT Ampuh Sejahtera terkait proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno yang belum dibayar Pemkab Sukoharjo. Dari hasil penghitungan versi PT Ampuh, sedikitnya ada pekerjaan fisik yang belum dibayarkan senilai Rp6,2 miliar.

Sementara versi Pemkab Sukoharjo penghitungan itu tak sebanding dengan jumlah kerugian material akibat pengerjaan proyek yang tidak maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya