SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

borgol ILUSTRASI

Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dua pedagang burung di Pasar Karimata Semarang diamankan petugas gabungan karena kedapatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Umum Polda setempat, Kamis (25/9/2014).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Johan Setiawan mengatakan dari operasi gabungan itu diamankan pula sejumlah satwa dilindungi.

“Telah diamankan dua ekor Kakatua Jambul Kuning serta tiga ekor Nuri Kepala Hitam,” katanya seperti dikutip Antara.

Dua tersangka yang diamankan tersebut, lanjut dia, diserahkan kepada polisi untuk proses pidana lebih lanjut$ Ia menuturkan operasi gabungan ini berawal dari penyelidikan oleh intelejen di pasar tersebut.

“Ternyata tersangka yang menjadi target kami dan polda sama,” katanya.

Tersangka yang diamankan itu, kata dia, keduanya merupakan warga Kota Semarang.

BKSDA berencana akan terus melakukan operasi penertiban tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya