SOLOPOS.COM - Pemeriksaan pasar darurat Klewer oleh HPPK, Senin (25/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer, HPPK minta pedagang mengembalikan kios yang tidak ditempati

Solopos.com, SOLO–Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) mendesak pedagang untuk mengembalikan kios pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara (Alut) yang tidak ditempati pedagang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Petugas Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Kusbani, mengatakan sebelum pasar darurat di Alut dibangun Pemkot pedagang sudah diminta komitmenya untuk menempati kios. Komitmen itu dipertegas dengan penandatanganan surat pernyataan penempatan pasar darurat kepada 1.532 pedagang Pasar Klewer.

“Kami mendukung langkah Pemkot memberikan SP [surat peringatan] pertama kepada 66 pedagang,” ujar Kusbani saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (26/8/2015).

Dia menyarankan kepada pedagang untuk mengembalikan kios itu kepada Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) kalau tidak ditempati. Dia mengatakan sebagian besar kios yang belum ditempati itu adalah kios tambahan yang dibangun Pemkot atas permintaan pedagang.

“Sebanyak 120 kios tambahan di pasar darurat Klewer itu permintaan pedagang sendiri. Kami mempertanyakan komitmen pedagang kenapa tidak menempati kios itu,” kata dia. Dia meminta kepada pedagang untuk menghargai kerja keras Pemkot dalam membangun pasar darurat Klewer. HPPK, kata dia, sudah berupaya keras melakukan pendekatan kepada pedagang.
“Sebagian besar alasan pedagang belum membuka kiosnya karena kehabisan modal,” kata Kusbani.

Pantauan Solopos.com, sebanyak 66 pedagang di pasar darurat Klewer yang mendapatkan SP pertama sudah ada yang membuka kiosnya. SP pertama yang ditempelkan di pintu kios mulai dicopot oleh pemilik kios.

Terpisah, Lurah Pasar Klewer, Edi Murdiarso, mengatakan memberian SP pertama kepada pedagang itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Sanksi dalam perda itu, lanjut dia, Pemkot mencabut Surat Hak Penempatan (SHP).

“Pencabutan SHP akan diterapkan kepada pedagang kalau sudah menerima SP ketiga. Kami baru memberikan SP pertama ke pedagang pada tanggal 19 Agustus 2015,” kata dia.

Dia menambahkan 66 pedagang yang menerima SP pertama itu adalah pedagang yang menempati tambahan kios di pasar darurat Klewer. Pedagagang yang masih belum menempati kios pada Kamis (27/8/2015) akan diberikan SP kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya