SOLOPOS.COM - Senyum menutup penandatanganan MoU pemanfaatan Alun-Alun Utara Kota Solo oleh S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII, Senin (6/4/2015). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pasar darurat Klewer siap dibangun begitu MoU Pemkot-Keraton diteken. Namun, Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat malah meradang

Solopos.com, SOLO — Langkah Pemerintah Kota Solo menandatangani memorandum of understanding (MoU) pemanfaatan Alun-Alun Utara Kota Solo untuk pasar darurat Klewer langsung dengan Sampeyan-Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII, Senin (6/4/2015), malah membikin Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat meradang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Gara-gara segala perundingan atas pemanfaatan Alun-Alun Utara Kota Solo itu untuk pasar darurat Klewer itu bakal langsung dilakukan dengan Raja Solo, Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat yang dipandegani menantu mendiang Paku Buwono XII itu menyatakan siap menggugat Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. Tak cukup Pemkot, para kerabat raja itu juga bermaksud menggungat sang nata, Paku Buwono (PB) XIII.

Maklum saja, memorandum of understanding (MoU) penggunaan Alun-Alun Utara Kota Solo untuk pasar darurat Klewer antara Wali Kota Hadi Rudyatmo dan PB XIII itu menyangkut juga kompensasi Rp5 miliar untuk dua tahun.

Gugatan itu, menurut anggota Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat, Arif Sahudi, dalam waktu dekat akan disampaikan lewat Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ancaman itu ia sampaikan saat dihubungi Solopos.com, Senin siang,.

Menentang Keppres
Menurut dia, gugatan itu untuk menguji legal standing (hukum yang mendasari) MoU Pemkot-Keraton itu. Arif menilai MoU yang tidak melibatkan Dewan Adat Keraton tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 23/1988.

Arif juga mempertanyakan rekomendasi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bernomor 534/S.S2/CD/2015 tentang Pemanfaatan Kawasan Alut Keraton Solo sebagai Lokasi Pembangunan Pasar Sementara. Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Kacung Marijan, tersebut merekomendasi PB XIII sebagai perwakilan Keraton untuk MoU antara Pemkot-Keraton.

“Rekomendasi Kacung Marijan itu salah karena tidak sesuai Keppres. Regulasi itu mengamanatkan tiga pihak dalam penandatangan MoU. Kalau pihak kami [Dewan Adat] tidak dilibatkan ini aneh. Siapa pun lembaganya mengakui Sasana Wilopo sebagai pengelola Keraton secara kelembagaan. Pemkot sendiri juga mengakui Sasana Wilopo saat memberi bantuan dari APBD sebelum 2010,” kata Arif.

Arif sudah menyiapkan draf gugatan ke PN. Dia tinggal menunggu dawuh dari otoritas di atasnya. Dia mendasari gugatan pada tafsir gramatikal atas isi Keppres No. 23/1988 yang menyebut kelembagaan bukan perseorangan. “Kami dalam rangka mengingatkan siapa pun yang berkepentingan. Bukan persoalan apa-apa tetapi agar apa pun yang dilakukan itu taat hukum,” tutur dia.

Tak Diwaliki
Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan Pemkot dan PB XIII menandatangani MoU penggunaan Alut untuk pasar darurat Klewer di Sasana Putra, Senin, pukul 08.00 WIB. Dalam momentum penting itu, kata Wali Kota, hanya dihadiri pihak Pemkot dan PB XIII didampingi kuasa hukumnya.

“MoU sudah tadi pagi [kemarin] pukul 08.00 WIB ditandatangani sebelum peletakkan batu pertama. Yang tanda tangan langsung Sinuhun PB XIII Hangabehi, resmi. Tidak ada perwakilan dari Dewan Adat Keraton. Soal adanya pelaksana tugas (plt) Raja Solo itu masalah internal keraton,” kata Rudy, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Senin siang.

Rudy juga menyebut adanya maklumat PB XIII yang dibacakan kuasa hukum PB XIII. Dia mengatakan mestinya tidak perlu ada kendala karena Alut itu digunakan untuk kepentingan pedagang dan untuk mendorong bangkitnya aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata Pasar Klewer.

Rudy menyatakan Pemkot tetap berpegang pada Keppres No. 23/1988. Rudy mengatakan tanda tangan hanya dengan PB XIII sesuai dengan petunjuk dalam Surat Ditjen Kebudayaan Kemendikbud. Dia menjelaskan teknis pencairan kompensasai tahap I senilai Rp2,5 miliar pada 2015. Secara teknis, kata Rudy, PB XIII mengajukan permohonan pencairan dana kompensasi kepada Pemkot. Berdasarkan surat permohonan itu Pemkot mentransfer dana kompensasi ke rekening PB XIII.

“Dana kompensasi itu digunakan untuk kepentingan keraton. Kompensasi tahap pertama sudah dianggarkan di APBD 2015. Poin penting dalam MoU itu di antaranya, penggunaan Alut berlangsung dari 6 April 2015 sampai 6 April 2017, masalah sewa-menyewa dan konsideran,” ujar Wali Kota.

SPK Senin
Rudy juga menyebut teknis pembangunan pasar darurat Klewer berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dimulai Senin. Rudy mengatakan pekerjaan fisik itu berlangsung selama 90 hari.

Untuk realisasi pekerjaan yang bersumber dari dana corporate social responsibility (CSR), Rudy meminta komite untuk berkoordinasi dengan rekanan pemenang lelang agar hasil pekerjaannya bisa seragam. “Komite itu anggotanya para pedagang. Komite ini sebagai penerima hibah CSR perusahaan-perusahaan. Kalau komite ini mau garap sendiri kemudian sampai enggak rampung kan repot,” imbuh dia.

 

BERITA LAIN PASAR DARURAT KLEWER:
Demi Pedagang, Pemkot Langkahi MoU
Sterilisasi Alut Terhambat Kios Dewan Adat
Pembangunan Pasar Darurat Klewer Dimulai
Berikut Maklumat PB XIII soal Pasar Darurat Klewer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya