SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Kota Wonogiri pada Jumat (5/2/2021). (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri memperbolehkan pasar dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi selama program Jateng di Rumah Saja diberlakukan Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Selain pasar dan pusat perbelanjaan, Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berjualan pada malam hari di Wonogiri tetap diperbolehkan buka dengan catatan jam operasional sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bupati Wonogiri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan mengambil jalan tengah menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka menekan persebaran Covid-19 yakni program Jateng di Rumah Saja.

Baca juga: Warga di Semarang Berbondong-Bondong ke Pasar Jelang Jateng di Rumah Saja

Dia mengatakan pasar dan pusat perbelanjaan tetap boleh beroperasi seperti halnya yang sudah diatur dalam PPKM.

Pria yang akrab disapa Jekek itu menjelaskan maksud dari mengambil jalan tengah yakni dalam waktu yang bersamaan program PPKM dari pemerintah pusat masih berlangsung.

Di dalam regulasi PPKM tidak mengatur tentang penutupan pasar dan toko modern secara masif, namun ada pengaturan khusus berkaitan dengan jam operasional.

"Jalan tengah yang kami maksudkan yakni pasar dan toko modern tetap beroperasional. Namun kami menempatkan petugas gabungan dari Satgas untuk turut mengawasi protokol kesehatan di pasar selama Jateng di Rumah Saja," kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Jelang Jateng di Rumah Saja, Pasar dan Bakul Sayur Keliling di Soloraya Diserbu Pembeli

Menurut Jekek, kebijakan dengan mengambil jalan tengah itu merupakan upaya paling realistis yang bisa dilakukan dalam menghadapi program Jateng di Rumah Saja.

Jadi antara SE Gubernur tentang Jateng di Rumah Saja dengan SE Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dikolaborasikan.

"Upaya menutup pasar selama dua hari tidak memungkinkan. Pasti di dalam penerapannya banyak pelanggaran. Sementara itu tidak ada sanksi yang pasti bagi siapa saja yang melanggar aturan itu," ungkap dia.

Harus Ada Acuan

Dalam hal ini, kata Jekek, pihaknya tidak menerbitkan Surat Edaran mengenai program Jateng di Rumah Saja. Menurutnya, dalam mengeluarkan SE harus ada acuan.

Jika mengacu pada SE Gubernur, ungkap dia, pasar harus tutup. Namun jika mengacu SE Kemendagri, lanjut Jekek, pasar diperbolehkan beroperasi.

"Pagi ini [Jumat], Pak Gubernur juga telah mengeluarkan pendapat bahwa pasar tetap buka tidak masalah. Kebijakan dikembalikan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah. Maka daripada menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di masyarakat kami tekankan fungsi pengawasan di pasar," kata dia.

Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Brio Nancep di Parit Ring Road Utara Sragen

Jekek menilai adanya SE Gubernur tentang Jateng di Rumah Saja dapat dijadikan momentum untuk mengingatkan masyarakat yang saat ini sudah mulai lengah dan bosan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Karena, lanjut dia, saat ini transmisi penularan Covid-19 meluas dan angka penularannya tinggi.

"Pada intinya kami melakukan jalan tengah antara SE Gubernur dengan SE Kemendagri tentang PPKM, dengan cara melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan yang dilakukan Satgas Wonogiri," kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya