SOLOPOS.COM - Suasana lantai II Pasar Besar Madiun, Kota Madiun, Jatim, Selasa (29/9/2015). Pedagang di Pasar Besar Madiun ditarik retribusi enam bulan sekali. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Pasar Besar Madiun menggunakan sistem penarikan retribusi bagi pedagang per enam bulan sekali.

Madiunpos.com, MADIUN — Pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) tidak lagi ditarik retribusi per hari. Pedagang Pasar Besar Madiun kini wajib membayar retribusi kepada petugas Dinas Pasar Kota Madiun per semester atau enam bulan sekali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pedagang tidak lagi diminta membayar retribusi setiap hari sejak pembanguan PBM terakhir kalinya pada 2012. Kami diminta membayar retribusi per enam bulan,” ?ata pedagang makanan di toko bagian depan Pasar Besar Madiun, Ismiati, saat berbincang dengan Madiunpos.com, Selasa (29/9/2015).

Ismiati mengaku kebijakan pembayaran retribusi di Pasar Besar Madiun enam bulan sekali itu dinilai kurang menguntungkan pedagang. Menurut dia, pedagang terbebani dengan tuntutan untuk harus mengumpulkan uang selama enam bulan guna mencukupi besaran teribusi.

Ismiati menilai lebih nyaman pedagang ditarik retribusi per hari. “Kalau retribusi ditarik setiap hari, pedagang bisa lebih tenang karena tidak perlu terlalu memikirkan untuk menyisihkan uang selama enam bulan. Namanya pedagang, semisal butuh, kadang uang simpanan [untuk membayar retribusi] terpaksa harus terpakai jadi habis dan sulit membayar retribusi,” ujar Ismiati.

Ditanya tarif retribusi per enam bulan, Ismiati, menyebut senilai Rp1,7 juta untuk satu petak toko di Pasar Besar Madiun berukuran sekitar 15 m2. Menurut dia, tarif retribusi antara toko, kios, los, dan ojokan (dhasaran), berbeda.

Lebih Mudah
Ismiati mempertanyakan apakah Dinas Pasar Kota Madiun tidak mempunyai petugas yang bisa bertugas untuk menarik retribusi setiap hari kepada pedagang di Pasar Besar Madiun.

Saat dimintai tanggapan, anggota staf Dinas Pasar Kota Madiun yang bertugas di Pasar Besar Madiun, Catur, membenarkan pembayaran retribusi pedagang per enam bulan untuk mempermudah dalam teknis penarikan. Selain itu, menurut dia, pembayaran retribusi per enam bulan juga untuk merangsang pedagang lebih pandai mengatur keuangan.

“Kalau sistem penarikan retribusi itu urusan pimpinan. Saya menilai pembayaran retribusi per enam bulan bagi pedagang di Pasar Besar Madiun juga bertujuan baik,” terang Catur.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya