SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DENPASAR–Pasangan suami istri Heru Hendriyanto ,25, dan Putu Anita Sukra Dewi ,23, yang menjadi dalang pembunuhan sadis keluarga I Made Purnabawa, divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani perkara tersebut, Selasa (6/11/2012).

Hakim pada persidangan tersebut menyatakan keduanya terbukti bersalah membunuh tiga orang yang merupakan masih satu keluarga. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edy Artha Wijaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” kata ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana kepada tiga nyawa terdiri dari Made Purnabawa ,28, istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni ,27, dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.

Dalam persidangan terungkap, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa sekeluarga. Heru kemudian menginisiasi pembunuhan itu dengan mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.

Mayat Purnabawa, istri dan anaknya, ditemukan di hutan Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana, atau 150 kilometer dari rumah korban di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 20 Februari 2012.

Menanggapi vonis hakim, Heru dan istrinya langsung menyatakan banding.

“Hukuman itu sangat berat. Hakim tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memperbaiki diri,” kata Edy Hartaka selaku kuasa hukum kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya