SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sepasang selingkuhan duda-janda pelaku penipuan dan penggelapan motor di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil dibekuk aparat Reskrim Polres Sragen, Kamis (27/5).

Fajar Budi Wibowo, 26, warga Pilang Bangu RT 5/RW XVIII, Sepat Masaran dan Ana Mahmudah Nur Handayani, 27, Sidoharjo, RT 4, Sidoharjo, Sragen diringkus saat facebookan di warnet.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Fajar ditangkap di Warnet Masaran dan Ana ditangkap di Warnet Beloran Sragen. Pasangan kumpul kebo terpaksa mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain membekuk sepasang selingkuhan itu, aparat juga berhasil menyita tujuh motor sebagai barang bukti (BB). Pengakuan tersangka, mereka beaksi di tujuh TKP di Sragen, lima TKP di Solo dan satu TKP di Karanganyar.

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan mereka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya