SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pose dua jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra, Senin (17/12/2018). Namun, posenya dinilai telah menyalahi aturan karena dianggap melakukan kampanye. Dia diperingatkan agar tidak mengulanginya lagi.

Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan bahwa pada dasarnya Anies sudah meminta izin menghadiri acara tersebut dalam kapasitasnya sebagai gubernur.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Kehadirannya tidak dalam posisi untuk kampanye sehingga tidak perlu cuti. Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye Prabowo-Sandi,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2018).

Soni menjelaskan berdasarkan regulasi, kepala daerah yang ingin melakukan kampanye hanya boleh melakukan dengan cuti satu hari dalam satu pekan.

Di sisi lain selama bertugas, kepala daerah tidak boleh memanfaatkan waktu dinasnya untuk berkampanye. Ini mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 303 tentang pemilu.

Pelarangan ini tambah Soni demi menjamin layanan publik pemerintahan daerah tetap berjalan baik. “Kemendagri akan memperingatkan saja. Boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya dengan angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya