SOLOPOS.COM - Ilustrasi panel surya di atap rumah (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Minat warga menggunakan panel surya kian meningkat. Kian banyak atap-atap rumah yang dipasangi panel surya.

Modul panel fotovoltaik sebagai penangkap sinar surya yang terpasang di atap bangunan atau bagian lain dari bangunan mulai menjadi pemandangan umum. Panel itu biasa disebut sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain lebih ramah lingkungan dan mendukung program energi bersih dari energi terbarukan,  panel itu juga menghemat biaya tagihan listrik.

Ekspedisi Mudik 2024

Daya yang dihasilkan dari panel surya atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65 persen dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap.

Termasuk Indonesia, Ini 3 Negara Prioritas Peroleh Vaksin Sinovac

Artinya 1 watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya.

Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.

Pemerintah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memasang panel surya di atap dengan tetap mengatur pemanfaatannya.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (26/9/2020), masyarakat sekaligus pelanggan PT PLN yang akan memasang panel listrik surya di atap hingga sebesar 500 kilovolt ampere (kVA) tidak perlu mengajukan izin pemanfaatan.

Sumber Daya Smart City Tak Ampuh Atasi Corona, Ini Sebabnya…

Tetapi jika ingin memasang PLTS Atap yang mampu menghasilkan listrik berkapasitas lebih dari 500 kVA maka harus mengantongi izin operasi.

Pelanggan listrik dari PT PLN yang berminat dengan sistem PLTS Atap dapat mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN setempat.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Pelanggan perlu melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.

Berikut ini adalah cara mengurus izin pemanfaatan panel surya atap berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019:

Ini Skenario Manasik Haji saat Adaptasi Kebiasaan Baru…

1. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik:

a. Tidak diperlukan izin operasi dan dinyatakan telah memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

b. Wajib menyampaikan laporan sebanyak satu kali kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

2. Laporan kepada menteri, direktur jenderal, dan gubernur dilakukan dalam rangka pendataan kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

3. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi serta Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). SLO itu akan dipublikasikan pada laman Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT PLN.

Mahasiswa UMS Bikin Robot Penyemprot Disinfektan, Begini Cara Kerjanya

4. Izin operasi diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

5. Penerbitan izin operasi dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.

6. Ketentuan wajib mengantongi SLO setelah sebelumnya memenuhi persyaratan seperti kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya