SOLOPOS.COM - AM Hendropriyono (Dok. Bisnis Indonesia)

Pasal penghinaan presiden menjadi polemik.

Solopos.com, JAKARTA – Polemik seputar pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah agar masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berlanjut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono ikut berkomentar terkait polemik tersebut.

“Kalau menurut saya menghina presiden salah dong. Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh mimpin malah dihina-hina,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Kalau mengkritik, kata Hendro, berbeda dengan menghina.

“Mengkritik itu misal bilang saudara salah, itu kritik boleh. Tapi kalau [berkata] lu presiden bangsat itu menghina. Masak orang maki-maki presiden kita biarkan, ya tidak boleh dong,” kata dia.

Hendro mengungkapkan penghinaan itu mengarah ke pribadi bukan hanya presiden, siapa saja kalau dihina, [pelakunya] harus dihukum. Bahkan menurut dia di seluruh dunia, menghina presiden itu ada pasalnya.

“Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau tidak saudara pukul orangnya kan jadi masalah,” kata dia.

Mengenai anggapan pasal penghinaan presiden mengganggu kebebasan demokrasi, Hendro menegaskan tidak.

“Harus dibedakan antara kritik dengan menghina. Harus terang dalam undang-undang, kalau bilang presiden salah. Itu mengkritik,” kata Hendro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya