SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan tanggapan pemerintah tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Pemerintah bersama DPR menyepakati RKUHP untuk selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna. (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semula menjadi harapan untuk memperbaiki hukum Indonesia yang selama puluhan tahun menggunakan KUHP warisan Belanda. Namun bukannya lebih baik, KUHP yang nyaris disahkan DPR itu justru diwarnai sederet pasal kontroversial yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan hak privat masyarakat, hingga potensi kriminalisasi rakyat kecil.

Sepanjang pembahan dalam empat tahun terakhir, RKUHP terganjal dengan pasal-pasal yang dianggap merugikan rakyat dan menguntungkan pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Contohnya tentang penghinaan presiden. Berdasarkan RKUH yang diterima Bisnis/JIBI versi 15 September lalu, Pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Pengamat: Kalau Bisa Jangan Disahkan

Tunda Pengesahan RKUHP, Jokowi Sebut Ada 14 Pasal

Banjir Protes, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Di situ dijelaskan yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Akan tetapi pasal 218 ayat 2 menegaskan bahwa bukan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nah, untuk mencegah kesewenang-wenangan negara, penghinaan presiden bukan delik biasa. Pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan. Pengaduan itu hanya dapat dilakukan oleh presiden atau wakil presiden yang juga bisa diwakili kuasa hukumnya.

Lalu pasal 341 berbunyi seseorang yang menganiaya atau berhubungan seksual dengan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II. Khusus untuk pasal ini, pecinta satwa menyambut baik. Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Monitoring Group, Marison Guciano mengatakan bahwa dua perbuatan tersebut merupakan kejahatan kepada hewan. Baginya, itu adalah kelainan jiwa.

Kemudian yang dianggap membungkam kebebasan pers dalam mengabarkan peristiwa pada Pasal 281. tertulis di situ, seseorang dapat dipidana paling banyak kategori II, apabila saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. Ini tertera poin a.

Poin b tertera bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan. Poin c tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Pasal tersebut disanggah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani. Dia memastikan pasal 281 tidak akan menggembosi kinerja penyebar berita.

Arsul menjelaskan bahwa huruf c dimaksudkan untuk sidang yang disepakati tertutup atau hakim memerintahkan untuk tidak diperbolehkan untuk dipublikasi.

“Jadi kalau itu merupakan persidangan terbuka, ya maka tidak ada halangan bagi media untuk mempublikasikannya, mencatatnya dan lain sebagainya,” katanya.

Berikut deretan pasal-pasal kontroversial RKUHP:

1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dalam penjelasannya ditegaskan, bila kritikan tidak termasuk penghinaan dan tidak dipidana.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah,” demikian bunyi penjelasannya.

Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

“Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela (dilihat dari berbagai aspek: moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM/kemanusiaan), karena ‘menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan’ (menyerang nilai universal). Oleh karena itu, secara teoretik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala perse dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisasi) di berbagai negara,” ujarnya.

2. Pasal Aborsi

Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat dipenjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

Selain itu, Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi:

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

3. Persetubuhan di Luar Pernikahan Dipidana

RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Tentang pihak yang dimaksud sebagai “bukan suami atau istrinya”, dalam penjelasan disebutkan:

1. Laki?laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki?laki yang bukan suaminya;
3. Laki?laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki?laki, padahal diketahui bahwa laki?laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis

Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum.



Berikut bunyi lengkap Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,” demikian penjelasan Pasal 421.

5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan

Pasal 340 RKUHP:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp10 juta), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10 juta).



7. Hukum Adat

Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa “pemenuhan kewajiban adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana. Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini.

8. Gelandangan Didenda Rp1 Juta

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, gelandangan maksimal didenda Rp20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp50 juta.

9. Penghinaan Pengadilan

Pasal 281 menyebutkan:

Pon a. Seseorang dapat dipidana paling banyak kategori II, apabila saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. Ini tertera poin a.

Poin b. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan.



Poin c. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya