SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lima ahli hukum dan hak asasi manusia sepakat mengatakan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk mencekal seseorang seumur hidup, asalkan diperpanjang setiap 6 bulan. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra melalui rilis yang diterima Kamis (24/11) membeberkan kelima ahli hukum dan HAM itu di antaranya adalah Prof Dr Hafid Abbas, Prof Dr Tahir Azhary, Dr. M Iman Santoso, Dr Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Dr Ifdal Kasim.

Diungkapkan Yusril, mereka telah mendukung permohonan yang diajukannya agar MK membatalkan pasal cekal dalam UU Imigrasi tersebut. Mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim G Nusantara mensinyalir, pemerintah berniat buruk dengan menciptakan pasal  terkait penahanan preventif pada seseorang tersebut. Sedangkan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim sependapat bahwa pasal tersebut berpotensi membawa negara kembali ke zaman otoriter. [MIOL/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya