SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Sabtu (27/4/2019), melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Yakni TPS 012 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 005 Desa Karanganyar, Weru; dan TPS 007 Desa Toriyo, Bendosari.

Partisipasi pemilih di ketiga TPS itu diperkirakan lebih dari 80 persen. Para pemilih antusias menyalurkan hak pilihnya di masing-masing TPS lantaran libur bekerja atau sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksanaan PSU di tiga TPS itu atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo lantaran terjadi pelanggaran saat Pemilu 17 April 2019.

Informasi yang dihimpun , para pemilih antusias mendatangi lokasi TPS untuk menggunakan hak suara. Mereka rela menunggu di area lokasi TPS sebelum mencoblos surat suara di bilik.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 012 Desa Gedangan sebanyak 255 orang dan empat daftar pemilih khusus (DPK) dengan jumlah daftar pemilih (DPT) sebanyak 283 orang. Sedangkan pemilih nyoblos di TPS 007 Desa Toriyo sebanyak 235 orang dan satu DPK dengan jumlah DPT 295 orang.

Sementara jumlah pemilih di TPS 005 Desa Karanganyar sebanyak 202 pemilih dan satu DPK dengan jumlah DPT 291 orang.

“Kami memperkirakan tingkat partisipasi pemilih meningkat dibanding saat coblosan pada 17 April. Jika melihat antusias para pemilih diperkirakan tingkat partisipasi pemilih sekitar 80 persen. Mungkin bisa lebih,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, saat berbincang dengan wartawan, Sabtu.

Mekanisme pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS Gedangan dan TPS Toriyo tak berbeda jauh dibanding saat coblosan pada 17 April. Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) langsung melakukan penghitungan suara untuk Pemilu Presiden (Pilpres), DPD, DPR RI dan DPRD Jateng.

“Hanya PSU untuk Pilpres di TPS Karanganyar, Weru. Sementara dua TPS lainnya melakukan PSU untuk empat surat suara.”

Sementara itu, Komisioner Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, menyatakan Bawaslu memberi rekomendasi untuk melakukan PSU di tiga TPS lantaran ada pelanggaran proses pemungutan suara.

Muladi mencontohkan ada dua pemilih yang berasal dari Wonogiri dan Klaten mencoblos di TPS Gedangan. Padahal, mereka tak membawa tak membawa formulir A5 yang wajib dibawa pemilih yang pindah lokasi mencoblos.

 “Ada kesalahpahaman anggota KPPS mengenai regulasi pemungutan suara. Rekomendasi Bawaslu langsung sdirespona KPU dengan melaksanakan PSU di tiga TPS,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya