SOLOPOS.COM - Thontowi Jauhari (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Luar biasa. Firli Bahuri memperoleh kepercayaan penuh dari anggota Komisi III DPR. Dalam agenda pemilihan pimpinan Kompisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masa bakti 2019-2023, tanggal 13 September 2019, dengan 10 orang calon, terpilihlah lima orang.

Firli memperoleh 56 suara dari 56 anggota komisi hukum yang hadir dalam agenda rapat tersebut. Calon lainnya yang terpilih adalah Alexander Marwata memperoleh  53 suara,  Nawawi Pomolango  50 suara, Nurul Ghufron 51 suara, dan Lili Pintouli Siregar 44 suara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapat dilanjutkan dengan agenda pemilihan ketua KPK, tidak dengan voting, namun dengan musyawarah mufakat. Berdasarkan diskusi, musyawarah seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati ketua KPK masa bakti 2019-2023 adalah Firli Bahuri. Begitu ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat kala itu.

Mengapa Firli bisa terpilih secara mutlak? Ada dua kemungkinan. Pertama, Firli memang patut untuk dipilih. Kepribadian, kapasitas, dan integritasnya dapat mengatasi segala problem perbedaan latar berlakang ideologi partai politik: partai nasionalis-sekuler, nasionalis-religius, dan partai nasionalis-islami. Partai penyokong pemerintah dan partai oposisi dapat bersatu dan sependapat.

Menyatukan suara 56 politikus itu bukan perkerjaan gampang. Mustahil tercapai jika bukan karena kepentingan politik sesaat. Itu artinya Firli mempunyai daya tarik yang luar biasa bagi partai politik.  Firli sangat mungkin memiliki syarat-syarat kualitatif universal yang luar biasa hebat sehingga mampu menyatukan perasaan, cita-cita, pikiran, dan nurani para elite politik.

Kedua, ada skenario (baca: persekongkolan) antarpartai-partai politik. Ada operasi senyap. Mereka membuat komitmen dengan Firli untuk berbuat sesuatu saat menjadi ketua KPK. Nah, menyatukan suara politikus berdasarkan kepentingan sesaat, berjangka pendek untuk kepentingan diri dan kelompok, itu sangat gampang. Lebih-lebih, saat pragmatisme politik diyakini sebagai ”ideologi”.

Ketika kepentingannya bertemu, selesai sudah. Semua bisa diatur dan ditransaksikan. Godaan kepentingan pragmatis sering membuat politikus lupa diri dan mentransaksikan kewenangannya. Mereka lupa bahwa dirinya adalah wakil rakyat yang amanahnya mendengarkan suara rakyat.

Mereka punya kewajiban memperjuangkan dan  mengartikulasikan suara rakyat tersebut dalam sidang-sidang parlemen untuk menjadi kebijakan publik. Itulah yang disebut akuntabilitas (pertangungjawaban). Sikap pragmatis tentu lebih menjanjikan ”keuntungan” kekuasaan dan uang.

Tidak perlu mengeluarkan banyak energi. Cukup hanya dengan menutup telinga, berbagai ”keuntungan” bisa didapat. Karena itulah, meskipun punya  telinga,  mereka tidak menggunakannya untuk mendengar. Punya hati, namun tidak berperasaan. Membikin miris.

Kontroversi

Saya sebut wakil rakyat tidak mau mendengarkan suara rakyat karena sebelumnya publik telah banyak mempersoalkan Firli Bahuri saat dia melamar dalam seleksi calon pimpinan KPK dan ada gelagat diunggulkan menjadi pimpinan KPK masa bakti 2019-2023.

Sosok Firli menuai kontroversi karena ditolak sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK. KPK bahkan menyatakan Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etika berat.

Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli melakukan pelanggaran etika berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Musyawarah itu menghasilkan suara bulat menyepakati ada cukup bukti dan ada pelanggaran berat. Demikian kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan pelanggaran etika berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa. Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi pada tanggal 12 dan 13 Mei 2019. Saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Firli pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah Nusa tenggara Barat pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK. Kedua, Firli melanggar etika saat menjemput seorang saksi yang hendak diperiksa. Ia menjemput saksi itu di lobi gedung KPK pada 8 Agustus 2018.

Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Saya tidak berani membuat kesimpulan apakah terpilihnya Firli secara mutlak itu karena keluhuran budi atau ada kesepakatan  politik.

Yang pasti, Abraham Samad (mantan Ketua KPK) pernah mengingatkan dalam diskusi panel di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 10 Oktober 2019 bahwa salah satu cara melemahkan KPK adalah memasukkan orang yang tidak punya integritas untuk memimpin KPK. Kalau seleksi calon pimpinan KPK tidak dikawal, pelemahan KPK bisa datang dari proses ini.

Pelemahan

Sempurna dan sukses. Dua kata yang patut disampaikan untuk memberikan ”apresiasi” terhadap langkah-langkah pelemahan KPK melalui proses pemilihan  pimpinan KPK (13/09/2019) dan pengesahan revisi UU KPK (17/09/2019). Berbagai suara, masukan, dan protes masyarakat tidak digubris.

Ada kesan ndableg. Demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran hingga dua orang mahasiswa di Kendari meninggal dunia dianggap angin lalu. Seruan para tokoh agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut revisi UU KPK juga tidak didengar.

Palu godam penyempurnaan pelemahan KPK itu datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan No. 59/PUU-XVII/2019, MK menolak uji formil revisi UU KPK. Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang menolak pengujian formil terkait UU KPK hasil revisi sebagai sebuah keputusan kematian KPK yang dirasakan seperti menyaksikan ”sentuhan akhir suatu kejahatan sempurna.”

Sampai di sini ada dua legitimasi kuat melemahkan KPK:  politik dan hukum. Secara politik, konfigurasi pimpinan KPK masa bakti 2019-2023 dan revisi UU KPK dikehendaki oleh seluruh kekuatan politik formal (partai politik, DPR, dan presiden).

Secara hukum MK menguatkan legitimasi politik tersebut melalui putusan pada tanggal 4 Mei 2021. Benar kata Zaenal Arifin Mochtar, KPK telah mati. Karena itulah, berbagai peristiwa ikutan seperti kontroversi peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara melalui instrumen tes wawasan kebangsaan adalah begian dari tahap akhir pelemahan KPK. Semua berjalan mulus di tingkat pengambil kebijakan karena memang ada dukungan politik yang kuat dan kompak dari partai-partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya