SOLOPOS.COM - Dokumen persyaratan DPD PDI-P Kota Jogja dikembalikan KPU Kota Jogja, Rabu (11/10/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja memberikan waktu dua pekan kepada partai politik calon peserta pemilu 2019

Harianjogja.com, JOGJA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja memberikan waktu dua pekan kepada partai politik calon peserta pemilu 2019 mendatang untuk memperbaiki berkas yang kurang. Waktu perbaikan diberikan sampai akhir bulan ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan perbaikan berkas merupakan keharusan bagi partai politik yang data keanggotaannya tercoret gara-gara tidak memenuhi syarat (TSM). Beberapa katagori TSM di antaranya adalah data ganda, terdapat keanggotaan aparatur sipil negara (ASN) aktif serta keanggotaan TNI-Polri aktif.

Keanggotaan partai yang tidak memenuhi syarat itu diketahui dari hasil verifikasi administrasi. Total ada 594 data keanggotaan yang TMS, namun dari hasil klarifikasi faktual dari 594 tersebut beberapa di antaranya memenuhi syarat.

“Karena ada ASN yang pensiun namun memang belum melakukan perubahan data di KTP,” kata Wawan, melalui sambungan telepon, Selasa (14/11).

Wawan mengatakan kewajiban perbaikan berkas itu terutama bagi partai yang keanggotaannya tidak sampai 410 orang setelah dikurangi data TMS. Diketahui, syarat minimal keanggotaan 410 orang itu merupakan batas minimal sesuai jumlah penduduk dibagi satu per seribu. Penduduk Kota Jogja totalnya 410.262 jiwa.

“Perbaikan berkas kami tunggu sampai 1 Desember,” ujar Wawan. Setelah perbaikan berkas, KPU masih akan melakukan verifikasi faktual data-data partai politik pada Desember sampai Februari 2018.

Total partai yang diverifikasi di KPU Kota Jogja sebanyak 13 partai, yakni yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Perindo, Gerindra, Garuda, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Demokrat, Nasdem, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya