SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi badan hukum partai baru calon peserta Pemilihan Umum 2014. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengumumkan hasil verifikasi parpol tersebut melalui telekonferensi di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (11/11). Diungkapkan Amir, Partai Nasdem telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum dan layak mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol baru yang akan mengikuti Pemilu harus memenuhi syarat administrasi sebagai badan hukum. Salah satunya, harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di 75 persen kabupaten pada setiap provinsi, dan di 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten.

Bagi Parpol yang belum dinyatakan lolos verifikasi,  masih berkesempatan melengkapi persyaratan hingga batas akhir pada 25 November mendatang. Sebelumnya, sebanyak 14 parpol baru, mengikuti verifikasi badan hukum sejak dibuka pendaftaran pada 17 Januari hingga 22 Agustus 2011. [kcm/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya