Jakarta [SPFM], Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mengumumkan hasil verifikasi partai politik baru untuk mendapat status badan hukum. Dari 14 parpol baru yang mendaftar, hanya satu memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Partai Nasional Demokrat.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dan tidak berhak memperoleh status badan hukum adalah, Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, dan Partai Demokrasi Pancasila. [miol/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda