SOLOPOS.COM - Politikus Windu Suko Basuki (Twitter.com)

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) digugat membayar ganti rugi senilai Rp56 miliar gara-gara memecat anggota DPRD Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota DPRD Kota Semarang Windu Suko Basuki menggugat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk membayar ganti rugi Rp56 miliar atas putusan partai politik tersebut yang telah memecatnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Windu Suko Basuki, Muharsuko Wirono, saat membacakan gugatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Selasa (6/9/2016), mengatakan penggugat juga menuntut Surat Keputusan DPP Partai Nasdem No. 011/2016 bertanggal 30 April 2016 tentang pemecatan yang bersangkutan dibatalkan.

Menurut dia, keputusan pemberhentian penggugat tersebut tidak sesuai prosedur. “Penggugat hanya menerima satu kali surat peringatan dan kemudian langsung dipecat,” katanya dalam sidang yang dipimpin Pujo Unggul sebagai ketua majelis hakim tersebut.

Penggugat, lanjut dia, juga sama sekali tidak pernah menerima surat peringatan yang dijatuhkan partainya tersebut. Dalam surat pemecatan tersebut, DPP Partai Nasdem menyatakan anggota Komisi B DPRD Kota Semarang tersebut tidak patuh dan tidak setia terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Selain itu, penggugat juga dinilai telah nekat mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota dari koaliasi Partai Gerindra dan Golkar. Sementara itu, Partai Nasdem sendiri telah memutuskan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2015.

Atas alasan pemecatan itu, menurut Muharsuko, penggugat menyatakan tidak benar. “Penggugat selalu patuh terhadap AD/ART partai,” katanya.

Atas gugatan tersebut, hakim memberi waktu sepekan kepada kuasa hukum tergugat, masing-masing DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Jawa Tengah, dan DPD Partai Nasdem Kota Semarang untuk menyiapkan jawaban. Meski telah masuk dalam persidangan, hakim tetap menawarkan agar diupayakan perdamaian mengingat perkara ini merupakan persoalan partai sehingga sebaiknya diselesaikan secara internal.

Seusai sidang, Windu Suko Basuki mengaku telah dizalimi oleh partai. “Alasan pemecatan mengada-ada. Kalau saya dianggap tidak mendukung calon wali kota yang diusung partai, itu bohong,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya