SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat konsolidasi partai di Surabaya, Minggu (13/12/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Partai Idaman besutan Rhoma Irama gagal lolos, beda nasib dengan PSI pimpinan Grace Natalie yang mulus melalui verifikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian hukum dan HAM telah melakukan verifikasi terhadap lima partai politik baru yang ingin mendapatkan status badan hukum. Kelimanya yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Namun, dari lima partai yang mendaftar hanya satu partai yang dinyatakan lolos verifikasi yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Dari partai politik yang kami verifikasi, hanya satu yaitu Partai Solidaritas Indonesia [PSI] yang memenuhi syarat dan ketentuan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik dan Permen Hukum dan HAM No. 37/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik,” jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jumat (7/10/2016).

Dari empat partai yang gagal mendapatkan badan hukum, yang menjadi sorotan awak media adalah Partai Idaman besutan raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama. Dengan gagalnya Partai Idaman mendapatkan badan hukum, tentu Rhoma mengubur kembali cita-citanya untuk berpolitik dengan partai yang dipimpinnya.

Faktor utama yang menyebabkan tidak lolosnya keempat partai tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkum HAM. “Jadi hanya ada satu parpol yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Untuk mendapatkan badan hukum, syarat yang harus dilengkapi setiap parpol baru itu yakni adanya kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan. Selain itu ada pengurus paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Dari 75 persen harus ada 50 persen dari setiap kabupaten, kecamatan harus ada kepengurusannya. Faktanya yakni bukti kantornya harus diverifikasi,” paparnya.

Diketahui, proses verifikasi ini dilakukan selama dua tahap yakni tahap verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan sejak Agustus sampai September 2016. Satu parpol yang lolos verifikasi ini menambah jumlah parpol baru yang telah memiliki badan hukum yakni menjadi 73 parpol.

Sementara itu, untuk bisa mengikuti Pemilu 2019, Yasonna mengungkapkan partai yang dinyatakan lolos verifikasi badan hukum bisa melanjutkan prosesnya untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Bedakan ya, nanti yang ikutin pemilu, [penilaian] syaratnya itu dilakukan oleh KPU. Ini adalah syarat badan hukum, berbeda lagi syarat ikut pemilu verifikasi di KPU,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya