SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Partai Hanura tidak jadi dicoret sebagai salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 meskipun telat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Padahal, dalam aturan PKPU No. 24/2018 disebutkan partai politik yang belum menyerahkan LADK sampai batas akhir penutupan penerimaan LADK maka akan dikenai sanksi gugur sebagai peserta Pemilu di daerah yang bersangkutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Partai Hanura baru menyerahkan LADK pada tanggal 25 September 2018, padahal KPU telah menetapkan pelaporan LADK terakhir pada 23 September 2018. KPU sebelumnya telah memasukkan LADK Partai Hanura ini dalam kategori memasukkan di luar waktu.

Keputusan akhir Partai Hanura tidak jadi dicoret dalam kepesertaan Pemilu 2019 setelah KPU [Komisi Pemilihan Umum], Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu], dan pengurus Partai Hanura melakukan mediasi di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Senin (8/10/2018) siang.

Komisioner KPU Kota Madiun, Sukamto, mengatakan Partai Hanura melaporkan LADK pada tanggal 25 September sehingga dikategorikan telat melapor. Sesuai dengan aturan PKPU No. 24/2018, Partai Hanura akan dikenai sanksi dicoret dalam kepesertaan pada Pemilu 2019 nanti.

Namun, setelah dilakukan mediasi dengan Bawaslu dan Partai Hanura, ada aturan lain yang menyebutkan Partai Hanura belum terlambat dalam penyerahan LADK. Aturan itu ada dalam Pasal 334 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang intinya keterlambatan penyerahan LADK 14 hari sebelum kampanye rapat umum atau tanggal 10 Maret 2019.

“Ada perarutan di atas PKPU yaitu UU Pemilu yang ternyata Hanura berdasarkan UU itu belum terlambat dalam menyerahkan LADK,” jelas dia setelah mediasi, Senin.

Lantaran ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur sehingga Partai Hanura tidak akan dicoret dalam keikutsertaannya dalam Pemilu 2019. Namun, sesuai kesepakatan mediasi Partai Hanura harus membuat dan menyerahkan LADK 1X24 jam setelah keputusan mediasi ini dikeluarkan.

“Ini memang ada aturan yang berbeda antara PKPU dan UU. Kami menggunakan aturan yang lebih tinggi dari PKPU. Nanti hasil mediasi ini juga akan dilaporkan ke KPU RI,” jelas dia.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan setelah adanya mediasi tersebut memang ada ketidaksinkronan antara aturan dalam PKPU dan UU Pemilu dalam penentuan batas waktu akhir penyerahan LADK.

Kalau menggunakan aturan PKPU, tentu Partai Hanura akan dicoret dari kepesertaan Pemilu di Kota Madiun. Namun, dalam Pasal 334 UU Pemilu justru waktu akhir penyerahan LADK yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum atau tanggal 10 Maret 2019.

Dia juga menyayangkan masih ada aturan antara UU dan PKPU yang tidak sinkron dan kontraproduktif sehingga menimbulkan permasalahan.

“Mediasi sudah dilaksanakan dan disepakati untuk Partai Hanura segera mengirim laporan LADK 1X24 jam setelah mediasi ini. Kalau sampai waktu yang ditentukan belum mengirim LADK, saya mempertanyakan keseriusan Hanura untuk ikut Pemilu,” terang Kokok.

Ketua DPC Hanura Kota Madiun, Atok Kusharyanto, mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan KPU untuk menggunakan UU No. 7/2017 tentang Pemilu dalam penyerahan LADK. Dengan aturan itu, KPU tidak berhak mencoret Partai Hanura karena tidak ada aturan yang dilanggar. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya