SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran soal penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Surat edaran itu mengatur sejumlah salah satuhnya aturan penahanan.

Partai Demokrat menjadi salah satu yang mengapresiasi langkah Kapolri. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, PD menyarankan para tersangka yang telanjur ditahan terkait UU ITE segera dibebaskan. "Dengan SE ini sebaiknya para tersangka yang terlanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE segera dibebaskan dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan," kata Waketum PD, Benny K Harman, kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi III DPR itu juga mengatakan restorative justice tidak boleh hanya dilakukan saat tahap penyidikan. Namun harus diterapkan dalam proses persidangan.

Baca juga: DPR Sambut Positif Keinginan Jokowi Revisi UU ITE

"Perkara bisa tidak dilanjutkan jika para pihak yang bersengketa mau damai dan mengakhiri perseteruan di antara mereka," sambungnya.

Menurut Benny, pedoman terkait UU ITE tersebut merupakan penegasan dari KUHAP, khususnya soal tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan.

"SE ini sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan KUHAP bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak harus ditahan. Ketentuan ini yang tidak dilaksanakan selama ini oleh Polri atau dilaksanakan tapi diskriminatif, dipakai sebagai alat untuk menjaring lawan-lawan politik," ujarnya.

Kedepankan Restorative Justice

Selain itu, Benny pun mengimbau Kapolri membuat aturan kepada seluruh jajaran Polri agar tidak menahan tersangka yang mendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Baca juga: Begini Rocky Gerung Tanggapi Revisi UU ITE Jokowi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU ITE. SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya