SOLOPOS.COM - Shirani Bandaranayake (google)

Shirani Bandaranayake (google)

KOLOMBO – Partai berkuasa Srilanka pimpinan Presiden Mahinda Rajapaksa mengajukan mosi pemakzulan terhadap Ketua Mahkamah Agung dengan tuduhan pelanggaran konstitusi, Kamis (1/11/2012).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Langkah politik terbaru ini menunjukkan sinyal keretakan yang kian dalam antara pemerintah dan lembaga peradilan. Hubungan antara Shirani Bandaranayake, wanita pertama yang menjadi Ketua MA Srilanka, dan pemerintah telah memburuk selama beberapa bulan terakhir.

Pendukung Bandaranayake mengatakan, dia telah berusaha melestarikan independensi peradilan dalam lingkungan yang sangat dipolitissasi, di tengah tekanan internasional terhadao pemerintah atas catatan hak asasi manusianya. Namun langkah-langkah Bandaranayake dianggap pemerintah telah melampaui batasan.

“Elemen Pemerintah percaya, pengadilan telah melewati batas-batasnya dan (Bandarayanake) telah melanggar konstitusi,” kata juru bicara kabinet, Keheliya Rambukwella, kepada wartawan. Namun Rambukwella tak merinci tuduhan yang dilontarkan kepada Bandaranayake.

“We handed over the impeachment motion with 117 signatures to the speaker,” Arundika Fernando, a member of Rajapaksa’s ruling United People’s Freedom Alliance (UPFA) told Reuters.

“Kami telah menyerahkan usulan mosi pemakzulan yang ditandatangani 117 anggota parlemen,” kata Arundika Fernando, seorang anggota parta berkuasa Aliansi Kebebasan Rakyat Bersatu (UPFA) pimpinan Rajapaksa.

Bandaranayake bisa digeser dari jabatannya hanya dengan 113 suara di parlemen yang total mempunyai 225 kursi. Sementara partai koalisi Rajapaksa menguasai mayoritas suara dengan lebih dari dua pertiga kursi parlemen.

Presiden menunjuk Bandaranayake untuk menduduki kursi Ketua MA pada Mei 2011 dengan masa jabatan yang seharusnya selama 11 tahun.

Bandaranayake telah menjadi sasaran kritik pemerintah setelah menentang RUU yang diajukan parlemen mengenai usulan anggaran pembangunan senilai 80 miliar rupee atau lebih dari Rp5,5 triliun.

Menurut Bandaranayake, RUU itu terlebih dulu harus disetujui oleh dewan provinsi dari sembilan negara bagian, termasuk provinsi bekas zona perang di bagian utara, sebelum disetujui parlemen. Namun penggantian Bandaranayake bisa memakan waktu beberapa bulan dan Rajapaksa harus berpidato di depan parlemen untuk memberikan alasan pemakzulan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya