SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo siap memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap III.

Apabila sampai hari ini pukul 18.00 WIB tak memberikan laporan tersebut, maka KPU berjanji tidak akan mengesahkan hasil yang diperoleh partai yang bersangkutan di Pileg 2014.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Kalau kemarin baru 1 parpol (PKPI) yang menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir. Selebihnya, belum menyerahkannya,” kata Komisioner KPU Kulonprogo Divisi Perencanaan Data Informasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Marwanto, Rabu (23/4/2014) sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, sama halnya dengan pelaporan dana kampanye tahap II (2 Maret lalu), pelaporan dana kampanye tahap akhir ini juga akan diberikan sanksi tegas. Apabila di tahap II, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan keuangannya bisa dianulir dari kepesertaan Pemilu 2014. Maka, di tahap ini, KPU berjanji tidak akan mengesahkan hasil yang diperoleh parpol tersebut dalam pileg yang berlangsung pada 9 April lalu.

“Kalau parpol-parpol itu mendapatkan jatah kursi, maka jangan harap kami akan mengesahkannya bila tidak menyerahkan laporan tersebut,” ancam dia.

Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan signifikan antara pelaporan tahap I sampai tahap III. Hanya saja, di pelaporan dana kampanye tahap terakhir itu, merupakan rangkuman secara keseluruhan arus keluar masuk keuangan partai politik sejak menyampaikan pelaporan dana kampanye tahap pertama di akhir tahun lalu.

“Meski demikian, parpol harus mengisikannya lagi. Tidak hanya berupa lampiran saja,” kata Marwanto lagi.

Dia berharap, selain pelaporannya tepat waktu, masing-masing parpol menyerahkan hasil laporan keuangan itu dengan transparan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pelaporan tersebut. “Saya berharap parpol menyerahkan secara factual dan obyektif sesuai dengan apa yang terjadi di dalam tubuh partai. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi karena ini akan mencederai semangat dari pelaksanaan pemilu yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Ditambahkan Marwanto, nantinya setelah semua laporan dana kampanye terkumpul akan diserahkan ke KPU DIY. Paling lambat laporan tersebut diberikan pada 27 April mendatang. “Nanti yang akan menilai transparansi keuangan partai adalah akutan publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi. Namun sebleum itu dilakukan, kami harus menyerahkannya ke provinsi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya