SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan 75 zona lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah ini. Satu partai hanya boleh memasang billboard di 75 desa.

Komisioner KPU Bantul Nurudin Latif mengatakan, sesuai peraturan KPU terbaru No.33/2013 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti billboard, spanduk dan bendera ditetapkan satu partai hanya boleh memasang satu billboard di satu zona yaitu desa. Sehingga totalnya hanya 75 billboard se-kabupaten sesuai jumlah desa yang ada di Bantul. “Billboard hanya boleh berisi logo partai, foto pengurus partai yang bukan caleg serta visi misi partai,” ungkapnya, Rabu (23/10/2013).

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Sedangkan, caleg boleh memasang spanduk di zona manapun yang merupakan daerah pemilihannya. Selama zona tersebut tak dilarang oleh Peraturan Bupati untuk dipasang alat peraga. Sebab di Bantul terdapat titik-titik tertentu yang harus bebas dari alat kampanye. Misalnya di perempatan Masjid Agung dan sepanjang Ring Road Selatan.

Pelanggaran atas sejumlah tempat terlarang itu akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). “Kami bekerja sama dengan Panwaslu untuk memantau pelanggaran. Bila ada pelanggaran, Panwaslu akan menyampaikannya ke KPU,” ujar latif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya