SOLOPOS.COM - Para perwakilan dari 21 parpol calon peserta Pemilu 2024 mengikuti rakor tentang verifikasi administrasi perbaikan yang diadakan KPU Sragen di Hotel Front One Sragen, Selasa (20/9/2022). (Istimewa/KPU Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 23 partai politik (parpol) dimanja dalam verifikasi administrasi supaya bisa menjadi peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Setelah selesai tahapan verifikasi administrasi, puluhan parpol masih diberi waktu untuk perbaikan data dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) terhitung mulai 15-28 September 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di tengah-tengah pelaksanaan perbaikan administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen pun masih mengingatkan kembali kepada puluhan parpol tersebut agar memaksimalkan waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan perbaikan data dukungan yang BMS maupun TMS.

KPU mengingatkan pengurus parpol itu dengan mengundang mereka di Hotel Front One Sragen, Selasa (20/9/2022). Hadir dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan itu para perwakilan 23 parpol.

Ekspedisi Mudik 2024

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, mengatakan rakor ini intinya mengingatkan parpol tentang tahapan perbaikan syarat administrasi dari hasil verifikasi administrasi oleh KPU. Tahapan perbaikan berkas administrasi dilakukan 15-28 September 2022. Dengan sisa waktu selama delapan hari ke depan, kata dia, parpol dapat memaksimalkan waktu yang ada.

Baca Juga: Namanya Dicatut Parpol, PNS Asal Tanon Mengadu ke KPU Sragen

“Parpol yang masih ada data BMS dan TMS supaya diperbaiki dalam tahapan tersebut biar semua data dukungan bisa memenuhi syarat. Istilahnya KPU itu ngeleke [mengingatkan] dengan waktu yang ada untuk melengkapi data yang kurang. Dari 23 parpol itu, yang tidak hadir hanya dua parpol,” jelas Mukhsin, Selasa.

Dia mengatakan ada parpol yang masih memiliki data dukungan dengan status BMS atau TMS. Ada pula parpol yang sudah memiliki dukungan sampai 1.000 orang atau bahkan lebih dari 1.000 orang.

“KPU Sragen tidak berwenang menyebut data jumlah dukungan yang BMS dan TMS per parpol karena wewenangnya ada di KPU pusat dan parpol yang bersangkutan. Nanti pada 30 September, data dari KPU pusat diirim ke KPU kabupaten/kota untuk verifikasi administrasi perbaikan mulai 1-9 Oktober 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sragen Buka Lowongan Calon Anggota Panwascam, Ini Persyaratannya

Klaim Penuhi Syarat Dukungan

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi, mengakui sempat ada nama anggota ganda di partainya dan telah dimintai klarifikasi oleh KPU. Meski begitu, ia mengklaim dukungan 1.000 orang untuk Partai Demokrat sudah terpenuhi.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Sragen, Sri Pambudi,  mengatakan dukungan keanggotaan di parpolnya sudah memenuhi syarat semua, baik dari surat keputusan (SK), syarat dukungan keanggotaan, maupun syarat administrasi lainnya.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sragen, Rochmad Tejo Kuncoro, mengungkapkan masih ada data yang perlu diperbaiki tetapi cuma sedikit. Jumlahnya sekitar 15 orang karena foto di kartu tanda penduduk (KTP) tidak jelas dan ada yang dobel nama.

Baca Juga: KPU Sragen Panggil 46 Warga yang Tercatat di 2 Parpol, 16 Orang Mangkir

“Semua sudah diperbaiki. Ini masalah administrasi saja. Kalau kendala, ya mencari orangnya kadang tidak ketemu. Kalau pemilik kartu tanda anggota (KTA) masih banyak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya