SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

YANGON – Parlemen Myanmar, Jumat (7/9/2012), mengesahkan Undang-Undang (UU) Investasi Asing yang telah lama tertunda. UU tersebut telah diserahkan ke presiden dan diharapkan mulai diberlakukan Senin ( 7/9/2012).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“(UU) ini disahkan hari ini,” kata anggota parlemen majelis rendah, Thein Nyunt, kepada Reuters. Dikatakannya, salah satu perubahan besar adalah menghilangkan pasal persyaratan penyertaan modal minimal US$5 juta bagi calon investor asing saat mulai mengelola usaha dengan mitra lokal.

Sejak pemerintahan kuasi-sipil pimpinan Presiden Thein Sein menggantikan penguasa junta militer 18 bulan lalu dan menerapkan langkah-langkah reformasi, banyak investor asing mulai antre masuk negeri itu. Sayangnya, banyak dari upaya investasi di Myanmar terganjal soal ketidakpastian hukum yang memakan waktu pembahasan lama dan perdebatan sengit antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, para staf ahli kepresidenan menerapkan pasal-pasal proteksionis, demi mencegah kembali berjayanya para kroni kapitalis yang dulu mendominasi ekonomi di bawah junta. Namun aturan-aturan ini dianggap parlemen menakut-nakuti para calon investor.

Selain soal besaran modal awal, menurut Nyunt perubahan signifikan lain adalah batasan kepemilikan saham bagi investor asing bisa 50 persen dari sebelumnya maksimal 49 persen. Namun rincian perubahan lainnya belum tersedia.

Banyak pihak optimistis presiden akan menyetujui UU Investasi Asing ini. “Saya pikir perubahan positif ini akan diterima oleh presiden. Dia bahkan mungkin memberlakukan UU ini pada Senin,” ujar seorang anggota Dewan Nasional Penasihat Presiden bidang Ekonomi dan Sosial, yang meminta tidak disebutkan namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya