SOLOPOS.COM - Artis K-Pop, Sulli. (Twitter)

Solopos.com, SEOULAnggota parlemen Korea Selatan mengusulkan Rancangan UU Sulli untuk mengatasi komentar jahat di media sosial. Rencana tersebut disampaikan beberapa hari setelah mantan personel girl band Korean Popular (K-Pop), Sulli, meninggal dunia.

Dilansir Soompi, Rabu (16/10/2019), sebelumnya sembilan anggota Majelis Nasional Korea Selatan mengusulkan rancangan undang-undang soal komentar jahat. Aturan itu bertujuan mengatasi komentar jahat yang dibuat akun anonim.

Promosi Makin Lengkap, Begini Cara Investasi Emas lewat BRImo

Dikabarkan Allkpop, sekitar 100 organisasi termasuk Solidaritas Budaya&Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea akan berpartisipasi membahas RUU tersebut. Sekitar 200 artis lain yang punya pengalaman seperti Sulli juga akan memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.

Rancangan peraturan ini secara resmi dirundingkan pada hari ke-49 kematian Sulli yang diperkirakan pada awal Desember 2019 mendatang. Diskusi tersebut akan dilakukan di Aula Peringatan Majelis Nasional Korea Selatan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Sulli ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di apartemennya kawasan Seongnam, Senin (14/11/2019). Dia diduga bunuh diri karena depresi. Selama berkarier di dunia hiburan Korea Selatan, Sulli sering menjadi sasaran komentar jahat warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya