SOLOPOS.COM - Sisa-sisa Benteng Damaskus yang mampu menahan serangan Louis VII yang dibantu pasukan Kerajaan Yerusalem, Jerman, Flandria, dan Tentara Salib, 1148. (Panoramio.com-Peter van der Wielen)

Dari 290 anggota parlemen, 207 memilih mendukung undang-undang yang mendukung pengakuan Yerusalem ibu kota Palestina.

Solopos.com, TEHERAN – Anggota Parlemen Iran bakal meresmikan undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Palestina. Pengakuan itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai negara anggota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Undang-undang tersebut berawal dari pemungutan suara dari anggota parlemen Iran. Dari 290 anggota parlemen, 207 memilih mendukung undang-undang tersebut.

Pembicara dari Parlemen Iran, Ali Larijani, mengatakan RUU tersebut terbilang penting, mengingat pengumuman Trump pada 6 Desember yang memerintahkan untuk memindahkan kedutaan AS ke Yerusalem.

“Keputusan itu muncul sebagai reaksi dari keputusan AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dengan harapan menjadi sebuah pukulan bagi umat Islam,” kata Ali, dilansir dari News Week.

Perintah tersebut bisa membatalkan kebijakan luar negeri AS terkait dengan kesepakatan perdamaian dari konflik Israel-Palestina

Orang-orang Palestina ingin Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan. Lokasi ini memiliki situs suci seperti Haram al-Sharif, atau Tempat Suci Mulia, bagi umat Islam, dan situs ketiga yang paling suci dalam Islam.

Ini adalah tempat yang diperebutkan oleh Muslim dan Yahudi. Mereka menyebutnya Temple Mount, salah satu situs tersuci dalam Yudaisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya