SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Merasa pendapatan asli daerah (PAD) minim dan marak punggutan liar (pungli), tim gabungan Pemkab Sukoharjo melakukan razia dan pembinaan juru parkir di wilayah Nguter dan Sukoharjo, Rabu (27/2/2013). Lokasi yang menjadi sasaran adalah lokasi yang dinilai berpotensi mendapatkan PAD besar, seperti di sekitar Pasar Nguter maupun di wilayah Sukoharjo Kota yang tersebar di 12 titik.

Yakni delapan titik di Nguter dan empat titik di Sukoharjo. Seperti di Jalan Pemuda, Sukoharjo potensi retribusi parkir senilai Rp50.000/hari tetapi yang disetor ke pemkab senilai Rp2.000. Penegasan itu disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishubinfokom, Sukoharjo, Jarot Harjanto, disela-sela pembinaan di tempat jukir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pembinaan dan razia jukir dimaksudkan agar parkir kendatraan tertib sehingga badan jalan tak penuh. Selain itu juga menghilangkan pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Dijelaskan oleh Jarot, tim gabungan yang terlibat penertiban adalah personel polisi, satpol PP dan dishubinfokom. Informasi yang masuk ke UPT Perparkiran, ujarnya, para jukir diminta setor ke lingkungan dan pemilik usaha.

“Kondisi itu merugikan rekanan pemenang lelang parkir dan pemkab. Pemilik usaha dan lingkungan tidak boleh menarik karena tidak memberikan lahan parkir.”

Pada kesempatan itu, Jarot memberikan tenggat akhir Februai sehingga 1 Maret diminta menyetorkan retribusi parkir senilai Rp15.000/hari. Menurutnya, permintaan setoran itu didasarkan pada potensi parkir di Sukoharjo berkisar Rp50.000 hingga Rp90.000/hari.

Pada bagian lain, Jarot menegaskan, retribusi parkir sesuai perda Nomer 13/2011 senilai Rp500 untuk roda doa dan Rp1.000 untuk roda empat. Namun belakangan ini, ujarnya, juga beredar tiket parkir senilai Rp1.000 untuk roda dua.

“Kenaikan tarif masih dimintakan persetujuan ke Bupati tetapi sudah ada yang membuat tiket senilai Rp1.000. Kami akan tegur.”

Sementara, salah seorang rekanan lelang parkir, Widodo mengaku pihaknya dirugikan dengan praktik yang dilakukan jukir. Menurutnya, sejak 2006 dirinya tak pernah menerima pendapatan retribusi parkir di Kecamatan Sukoharjo.

“Padahal saya pemenang lelang parkir di Kabupaten Sukoharjo minus Grogol. Namun demikian target PAD senilai Rp342 juta tetap kami penuhi. Caranya dengan pola subsidi silang dari daerah lain, sebab saya tak hanya menang di Sukoharjo tetapi di daerah Soloraya yang lain.” Widodo menyatakan, setiap tahun dirinya rugi senilai Rp7,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya