SOLOPOS.COM - Petugas parkir di Jl. dr. Radjiman, Solo, Senin (30/3/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Parkir Solo digenjot untuk meningkatkan pendapatan.

Solopos.com, SOLO — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo akan mengajukan anggaran Rp600 juta untuk pengadaan sarana dan prasana parkir elektronik pada APBD Perubahan 2015. UPTD Perparkiran menargetkan kenaikan pendapatan retribusi sampai 20% setelah parkir elektronik dioperasikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penjelasan itu disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, saat rapat kerja dengan Komisi III DPRD Solo, Rabu (29/4/2015) lalu. Anggaran Rp200 juta dari Rp600 juta itu, kata dia, akan digunakan untuk pengadaan software dan hardware parkir elektronik. Dia berani menarget kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sampai 20%.

Usman menyampaikan realisasi pendapatan parkir pada triwulan I (Januari-Maret) senilai Rp1,43 miliar atau 40,89% dari total target per tahun Rp3,5 miliar. Usman sebenarnya cukup berat dengan target pendapatan parkir Rp3,5 miliar/tahun menyusul adanya musibah kebakaran Pasar Klewer. Usman menginginkan target pendapatan itu dikurangi pada saat pembahasan APBD Perubahan 2015. Namun keinginan Usman justru membuahkan kritik dari kalangan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Solo.

Pendapatan

Capaian pendapatan triwulan I sebesar 40,89% mendapat sorotan serius dari Komisi III karena capaian pendapatan tersebut kontradiktif dengan permintaan UPTD Perparkiran yang menginginkan pengurangan target. Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, justru mempertanyakan potensi riil parkir di Solo. Anggota Komisi III lainnya, N.R. Kurnia Sari, meminta UPTD Perparkiran lebih maksimal menggarap potensi-potensi pendapatan parkir baru seiring dengan tumbuhnya pusat-pusat kegiatan perekonomian di Solo, utamanya di Laweyan.

Usman mengelak dengan analisis yang disampaikan Komisi III. Pendapatan 40,89% pada triwulan I itu disebabkan uang muka (DP) dari rekanan pemenang lelang parkir sudah diserahkan ke UPTD Perparkiran senilai 50% dari total kontrak.

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, menambahkan berdasarkan Perda No. 1/2013 tentang Perhubungan mengamanatkan adanya survei potensi sebelum melelang objek retribusi parkir. Herman mengatakan Dishubkominfo menggali potensi pendapatan baru dengan intensifikasi dan ekstensifikan pendapatan. Di sisi lain, Herman menyebut ketentuan UU No. 22/2009 yang melarang parkir di tepi jalan.

“Artinya ke depan parkir di tepi halan itu hilang semua. Kami meminta toleransi kepada pemerintah pusat selama lima tahun untuk menyiapkan lahan parkir atau taman parkir off street. Tarif di taman parkir memang lebih rendah tetapi potensi pendapatannya lebih besar daripada parkir on street. Sebenarnya spot-spot kecil bisa menjadi potensi tetapi kesulitan pada penerapan tarif progresifnya,” kata dia.

Herman menyatakan juru parkir sering kali adu mulut dengan pemilik kendaraan yang parkir ketika tarif progresif itu diterapkan. Dia berharap dengan parkir elektronik itu pemilik kendaraan tidak bisa protes lagi karena sudah ada alatnya. “Nanti sistem kerjanya seperti parkir di mal-mal. Sehari habis Rp15.000 tidak ada yang berani protes lagi,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya